Pewarta: Dwi Arifin
Koran Sinar Pagi (Kabupaten Bandung)-, Di masa akhir jabatannya, Bupati Bandung, Dadang M Naser digemberikan oleh capain kinerja Perumda Tirta Raharja dari hasil penilaian Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 28 Januari 2021 PDAM Tirrta Raharja menduduki peringkat 2 nasional pada Kelompok Jumlah Pelanggan 100.000 SR dengan nilai 4,13 di bawah Perumda Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang.
Hal itu disampaikan Dadang M Naser saat melakukan kunjungan kerja ke PDAM Tirta, sekaligus meresmikan Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM) Sadu, di Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (8/2/ 2021).
Oleh karenanya Dadang M. Naser sangat mengapresiasi kiprah Perumda Tita Raharja. Ia menyampaikan terima kasih dan apresiai ke jarajan PDAM yang terus meningkatkan kapasitas dan mengikuti perkembangan zaman dengan teknologi revolusi 4.0.
Dadang menambahkan, PDAM Tirta Raharja merupakan salah satu Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) di Kabupaten Bandung yang bergerak dengan menggunakan teknologi modern. Terus hadir dengan serba otomatik dalam pengelolaan air baku dan bersih.
Informasi yang dihimpun media PDAM Tirta Raharja didirikan pada tahun 1926 dengan nama Water Leiding Bedrijf, yang pada awalnya diperuntukkan memenuhi kebutuhan air bersih bagi komunitas Belanda yang berada di wilayah Cimahi dan Lembang.
Pada perkembangannya tahun 1977 disahkan dengan Keputusan Gubernur Tingkat I Jawa Barat No. 510/HK/011/SK/77, perusahaan ini kemudian ditetapkan menjadi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bandung, serta mengalami perubahan pertama kalinya melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2005 tentang PDAM Tirta Raharja Kabupaten Bandung dan perubahan terakhir dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang PDAM Tirta Raharja Kabupaten Bandung.
Dalam perjalanannya, PDAM Tirta Raharja menjadi satu-satunya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Kabupaten Bandung yang mempunyai tugas memberikan pelayanan air bersih untuk masyarakat Kabupaten Bandung, serta melayani 2 (dua) daerah otonom lainnya yaitu Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi. Dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah pelayananya PDAM Tirta Raharja dalam kurun waktu 1990 – 2018, telah melakukan pembangunan infrastruktur SPAM melalui berbagai skema pendanaan mulai dari pinjaman luar negeri, pinjaman dalam negeri, bantuan APBN, APBD, dan dana PDAM.
Pada tahun 2019 PDAM Tirta Raharja mengalami perubahan bentuk Badan Hukum. Selanjutnya, dengan ditetapkannya Perda Kabupaten Bandung no 5 taun 2019, PDAM menjadi Perumda Air Minum Tirta Raharja.
Perumda Tirta Raharja saat ini terus memprogramkan perluasan jaringan air ke wilayah yang belum terakses calon pelanggan. Selain itu juga terus meningkatkan pelayanan dan kualitas air untuk mencapai kepuasan pelanggan.