Rabu, Mei 14, 2025

Oknum Penyalur BPNT Pelabuhan Ratu Salurkan Beras Tidak Berlegalitas Dan Tidak Layak Konsumsi

Pewarta : Romli Kahar

Koran SINAR PAGI, Kab.Sukabumi – Pentingnya masyarakat Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) mengetahui bahwa Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) yang diterima harus layak dikonsumsi serta berhak menolak dan melaporkan oknum Agen RSC atau e-warung yang menyalurkan bantuan tidak layak di konsumsi.

UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa

Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya

Tapi fakta di lapangan berkata lain, masih banyak oknum agen dadakan seperti SRC dan e-warung yang menyalah gunakan kesempatan untuk tidak rugi dan guna mendapatkan untung sebanyak mungkin dengan mengenyampingkan dampak akibat dari perilaku menyimpang, seperti memberikan dan menyalurkan BPNT yang tidak layak di konsumsi masyarakat, seperti contoh beras kelas premium yang harus di bagikan di ganti medium, bahkan tidak sedikit barang atau sembako yang di terima masyarakat banyak kutunya .

“Saya tidak maulah pak kalau ada kutunya,” kata Asep M Yusuf salah seorang penerima Bantuan BPNT kepada koransinarpagijuara.com disalah satu agen penyalur BPNT SRC Nazia cikadu palabuhanratu kabupaten Sukabumi ketika mengambil sembako Bantuan Pemerintah, Sabtu (06/02/2021).

Sementara saat di konfirmasi media terkait legalitas seperti surat ijin edar sembako seperti beras dan kemasan yang tidak ada label dan polosan pembungkusnya pemilik agen SRC Nazia tidak mau memberikan keterangan.

Lebih lanjut SRC Nazia menanyakan balik awak media dengan nada keberatan karena kedatangan wartawan, ” Bapak siapa ? Wartawan mana ? Mana surat tugasnya ?,” dengan nada tidak nyaman, sambil mengambil kartu pers yang disodorkan, tanpa meminta ijin terlebih dahulu langsung menjepret foto kartu pers tersebut dengan Phone Cell cameranya, “Foto ini akan saya kirim ke ketua TKSK Kecamatan Palabuhanratu,” ucapnya sambil memalingkan wajah berbalik arah.

Sementara di lain tempat salah satu distributor resmi dan beberapa agen SRC dan e-warung yang tidak mau di sebutkan namanya saat di konfirmasi terkait masih Maraknya oknum agen SRC dan e- warung yang membagikan bantuan pemerintah BPNT yang tidak punya legalitas seperti ijin edar, kemasan, dan lain-lainnya sangat menyayangkan sekali hal tersebut masih terjadi.

“Saya mengeluarkan dana tidak sedikit untuk mendapatkan izin dan saya selalu bayar pajak untuk ini semua,” ucapnya sambil berharap ada pihak-pihak terkait menindaklanjuti perilaku oknum tersebut.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru