Selasa, Mei 13, 2025

Didampingi Forkopimda, Bupati Jeneponto Sosilalisasikan Produk Hukum Daerah

Pewarta : Syam Awing

Koran SINAR PAGI, Kab.Jeneponto -Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah yang dilaksanakan di ruang pola Panrannuanta, Kamis (04/02/2021).

Acara yang dihadiri peserta perwakilan dari masing-masing desa, kelurahan, serta dari kecamatan Se – Kabupaten Jeneponto, tersebut dibuka oleh Bupati Jeneponto, Drs.H.Iksan Iskandar,M.Si

Dalam laporannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menyampaikan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto tahun 2021 dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbub), yaitu,
1. Peraturan bupati Nomor 2 tahun 2021 tentang Tata cara pengalokasian, pembagian dan prioritas penggunan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2021,
2. Peraturan bupati nomor 3 tahun 2021 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa (ADD) tahun anggaran 2021

“Peraturan-peraturan yang dibuat tersebut merupakan upaya pemerintah daerah kabupaten Jeneponto dalam mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintah daerah, hal ini ditegaskan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 17 ayat 1 yang berbunyi bahwa daerah berhak menetapkan kebijakan daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” ujarnya.

Ditambahkan, sasaran dari kegiatan Sosialisasi Produk Hukum ini adalah memberikan pijakan, acuan, dan landasan hukum agar penggunaan dana didesa menjadi tepat sasaran dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara Bupati Jeneponto, Drs.H.Iksan Iskandar,M.si berharap, dengan adanya sosialisasi ini kepala desa dan peringkatnya dapat mengelola Dana Desa (ADD) secara profesional dan proporsional, sehingga mampu mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat secara jujur, transparan serta ankuntabel melalui media, berupa penyajian laporan keuangan yang dapat diakses oleh berbagai pihak sehingga mendorong partisipasi publik.

“Saya berharap kepada seluruh kepala desa dan perangkatnya agar memiliki semangat yang sama dan mampu bekerja secara profesional dan proporsional dalam mengelola ADD yang ada,” tutupnya.

Hadir juga dalam kesempatan ini, Kajari Jeneponto, Polres Jeneponto, Pimpinan Bank Sulselbar Jeneponto, beberapa kepala OPD, Asisten I, Kabag dan Camat se Kabupaten Jeneponto.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru