Senin, Januari 20, 2025

Kapolsek Bersama Camat Cisoka Lakukan Woro – Woro Prokes Covid-19

Pewarta : Eman

Koran SINAR PAGI, Kabtl.Tangerang – Banten – Menindaklanjuti surat edaran Bupati Tangerang, A Zaki Iskandar, No 443 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) yang diperpanjang dari tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021, Kapolsek Cisoka, AKP Nurrohman Triamtono bersama Camat Cisoka, H Ahmad Hapid memberi himbauan terkait hal ini kepada masyarakat di wilayahnya, Jum’at (29/01/2021).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kasi PP, Yudi Asmana dan jajaran serta anggota Polsek Cisoka lainnya.

Camat Cisoka, H Ahmad Hapid mengatakan, tujuan kegiatan woro -woro ini untuk mengingatkan kepada masyarakat agar selalu mentaati dan disiplin terkait Protokol Kesehatan Covid 19, karena saat ini Kabupaten Tangerang masih berada di zona merah.

Untuk itu pihaknya meminta kepada semua warga masyarakat dan para pemilik tempat usaha untuk mentaati aturan tersebut, “Kapanpun dan dimanapun kita berada agar selalu mentaatinya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 dengan cara membiasakan pola hidup sehat, dengan menerapkan 4M yaitu, mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, sayangilah diri kita dari keluarga,” ujarnya.

Hal senada dikatakan Kapolsek Cisoka, AKP Nurrokhman Triamtono, menurutnya dalam kegiatan woro woro bersama unsur Muspika untuk memberikan himbauan Prokes Covid-19.

“Kepada pengusaha, baik cafe dan lain – lainnya agar mematuhi aturan, salah satunya dengan menutup tempat usaha sesuai dengan apa yang telah di etapkan pemerintah yakni, mulai buka jam 10:00 wib sampai jam 20:00 wib dan selalu menyediakan standar Covid-19, di antaranya menyediakan alat pengukur suhu tubuh menyediakan tempat cuci tangan, menyediakan masker serta dihimbau untuk menjaga jarak dan menghindar kerumunan.

“Harapannya semoga dengan kita mematuhi himbauan 4M, kita semua dapat terhindar dari penyebaran covid19 ,” pungkasnya.

Dalam operasi ini, 50 orang warga kedapatan masih tidak memakai masker, dan oleh petugas Satpol PP diberi sanksi push up agar kedepan tidak terulang lagi.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru