Pewarta : Syafrans
Koran SINAR PAGI, Kab. Bogor,-
Dana bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) pada tahun anggaran 2020 silam terindikasi sarat penyimpangan. Pasalnya selain dalam pelaksanaanya bertepatan di penghujung tahun silam sehingga selain terkesan dipaksakan juga minimnya pengawasan oleh pihak terkait pada pelaksanaanya sehingga memicu kegiatan dimaksud tidak berjalan maksimal.
Bardasarkan hasil investigasi Liputan KSP dilapangan ditemukan berbagai macam kejanggalan yang ditengarai ada penyimpangan, mulai dari laporan pembelanjaan barang yang tidak sesuai dengan apa yang didistribusikan kepada penerima manfaat, hingga harga satuan material oleh pelaksana. Kegiatan patut dipertanyakan dikarenakan terindikasi MARK UP yang merugikan masyarakat.
Berdasarkan laporan dari masyarakat sebagai penerima manfaat, bagi mereka penerima bantuan Rutiahu masing – masing menerima senilai Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah).
Untuk diketahui untuk Kecamatan Gunung putri, Kabupaten bogor setiap desa mendapatkan 7 titik penerima bantuan tetsebut.
Sementara di tempat terpisah temuan langsung diklarifikasi terhadap pihak Kecamatan, namun mereka beralasan masing – masing desa sudah diminta laporan/SPJ akan tapi hingga saat ini belum ada laporan, meskipun dalam pelaksanaanya sudah berjalan di awal bulan tahun 2021 Bahkan oknum tersebut berkilah seolah – olah ada pembiaran atas temuan hasil investigasi kami dilapangan.
Sangat miris, sejatinya selain secara administrasi menjadi kewenangan pihak Kecamatan demi penegasan terhadap pelaksana secara wilayah. Dalamn artian bagaimana pengawasan bisa bejalan dengan baik apabila kepatuhan mereka terhadap administrasi saja masih terabaikan.
Diharapkan peran serta, pihak terkait untuk segera mengambil sikap, dikarenakan bantuan rumah tidak layak huni (Rutilahu) di Kabupaten Bogor ditengarai rawan penyimpangan pasalnya minim pengawasan, bahkan terkesan ada pembiaran.