Minggu, Desember 8, 2024

Komisi I Mendorong Perda No. 13 Tahun 2018 Segera Disahkan

Pewarta : Dwi

Koran SINAR PAGI.Bandung,- Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, melakukan rapat kerja Pembahasan tentang perubahan pasal perpasal Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 13, Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.  Kamis, (07/01/2021).

Dalam pembahasan tersebut, turut hadir sebagai narasumber yakni pakar hukum Prof. DR. Asep Warlan, SH., MH, serta Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat, Daud Achmad dan perwakilan dari Kogartap serta Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat dan Satpol PP Provinsi Jawa Barat.

Ketua Komisi I DPRD Jabar, Bedi Budiman berharap, perubahan pasal perpasal tentang Perda No. 13 Tahun 2018 segera disahkan, menimbang perda tersebut akan menjadi acuan untuk Kabupaten/Kota di Jabar serta harus lebih serius lagi dalam penegakannya terutama terkait sanksi administratif dan pidana.

“Perda ini harus bisa mengakomodir ke semua pihak, namun juga harus memikirkan tentang sumber daya manusianya, sarana prasananya dan anggaran untuk menangani permasalahan,” ujar Bedi.

Sementara itu, menurut Asep Warlan, Jawa Barat saat ini masih banyak pelanggaran, hal ini di akibatkan oleh karakter setiap Kabupaten Kota yang berbeda dalam upaya penegakan terhadap pelanggaran dan terkait penanganan, belum ada kejelasan bagaimana penanganan pandemi mulai dari pusat sampai ke perangkat yang terendah.

“Penegakan pada masa pandemi ini, harus mempunyai fungsi penghentian pelanggaran cabang pencegahan dan cabang penindakan serta fungsi memulihkan keadaan seperti semula,” pungkasnya.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru