Jumat, Desember 6, 2024

Pemberlakuan PPKM Rencana Belajar Tatap Muka di Ciamis Batal

Pewarta : A Y Saputra

Koran SINAR PAGI, Kabupaten Ciamis – Pemerintah Kabupaten Ciamis bersama unsur Forkopimda dan SKPD terkait menggelar rapat persiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

Rapat persiapan PPKM dilaksanakan di Aula Adipati Kusumadiningrat, Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Sabtu, (9/01/2020).

Hasil Rapat tersebut memutuskan untuk menerapkan PPKM di Kabupaten Ciamis mulai dari tanggal 11-25 Januari 2021.

Pemberlakuan kebijakan tersebut berdasarkan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya saat memimpin rapat PPKM menyampaikan, Ciamis termasuk dalam 20 yang diharuskan melaksanakan PPKM sesuai instruksi Mendagri.

“Ini memang keputusan yang berat, disisi lain saat ini masyarakat mau berkembang, namun kita harus mengambil sikap dan keputusan hari ini untuk melaksanakan PPKM,” katanya.

Menurutnya, penerapan PPKM sangat berdampak bagi kehidupan masyarakat, tetapi ada hal yang lebih penting lagi mengenai kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Herdiat mengungkapkan, trend COVID-19 di Kabupaten Ciamis terus berkembang setiap harinya tidak kurang 20-30 orang yang terkonfirmasi positif.

Terhitung kemarin, Jumat 8 Januari 2021 kasus Covid-19 di Ciamis ada 1.284 orang saat ini Sabtu 9 Januari meningkat 28 orang menjadi 1.312 orang terkonfirmasi Positif Covid-19.

Ia menerangkan, dari hasil evaluasi Satgas Covid-19 Jawa Barat, Kabupaten Ciamis termasuk dari 20 Kabupaten/Kota yang memenuhi kriteria dan harus berlakukan PPKM.

“Kriteria tersebut dilihat dari tingkat kematian, tingkat kesembuhan, tingkat keterisian tempat tidur isolasi Covid-19 dan rasio kasus aktif di setiap Kabupaten/Kota masing-masing,” terangnya.

Adapun Pembatasan yang diterapkan PPKM sesuai instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2021 yang diperinci dalam Surat Edaran nomor 72/KS.13/HUKHAM diantaranya,

membatasi kegiatan di tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) sesuai level kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online), untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratu persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Membatasi kegiatan dan jam operasional untuk restoran, rumah makan, pusat perbelanjaan dan usaha sejenis.

Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Menginjinkan kegiatan ibadah di tempat ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Membatasi kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya.

Membatasi kapasitas dan jam operasional transportasi umum.

Dari penjabaran diatas, Herdiat menambahkan, untuk pelaksanaan WFH dilakukan di setiap SKPD semua instansi Kecamatan, Desa.

Dalam pelaksanaan WFH bagi pegawai eselon 4 bekerja dengan digilir dengan sistem SIP, kemudian eselon 3 dan 2 hadir seperti biasa,” jelasnya.

Rencana pembelajaran SD, SMP, SMA/ sederajat untuk tatap muka yang dilakukan secara parsial di tanggal 11 Januari tidak dilakukan dan dihentikan.

“Pelaksanaan PPKM ini disamping berat bagi masyarakat berat juga bagi Pemkab Ciamis karena harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit sementara anggarannya belum teranggarkan,” imbuhnya.

Herdiat pun meminta agar pelaksanaan PPKM disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat, “Mudah-mudahan dengan PPKM ini tracing di Kabupaten Ciamis bisa melandai lagi, saat ini masih di level oranye,” pungkasnya.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru