Oleh : Dudung Nurullah Koswara
(Ketua PB PGRI Dan Dewan Pembina PGRI Kta Sukabumi)
Sebagai pendidik, pengalaman mengurus masalah guru Saya tahu persis bahwa disejumlah anak didik guru pun dibedakan. Ada guru PNS ada pula guru honorer. Anak didik tahu persis “status” guru yang mendidik dan mengajarinya. Anehnya Ia pun sebagian memperlakukan guru PNS dan honorer tidak sama. Bahkan sejumlah orangtua pun sama mendiskriminasi.
Faktanya ada “diskriminasi” perlakuan oknum anak didik, orangtua dan publik pada entitas guru honorer. Bukankah sejumlah guru honorer terutama di jenjang menengah dibuli, dilukai bahkan ada yang dibunuh. Saya pun pernah mengurusi seorang guru muda honorer bernama AG yang wajahnya sobek terkena pecahan kacamata karena dipukuli anak didiknya.
Kini anak didik akan tahu status guru dalam tiga “klaster” yakni guru PNS, guru “kontrak” PPPK dan guru honorer. Guru PNS adalah guru kelas 1, guru PPPK adalah guru kelas 2 dan guru honorer adalah guru kelas 3. Pemerintah harus mengerti ini! Pemerintah harus memahami dinamika psikologis di internal satuan pendidikan terkait martabat profesi guru.
Terkait adanya rencana pemerintah mem-PPPK-kan semua guru di tahun 2021 peru mendapat kajian mendalam. Guru Besar UPI, Prof.Dr.Cecep Darmawan mengatakan bahwa kebijakan pemerintah menabrak konstitusi pasal 27 dan 28 serta UUGD dan UU ASN. Ini pendapat pakar kebijakan publik yang tentu saja objektif.
Selanjutnya dalam diskusi pagi ini Prof.Cecep mengatakan, “Profesi guru adalah profesi officium nobile, profesi terhormat”. Bila melihat pesan Prof. Cecep Darmawan, pemerintah harus ikut “meletakan” profesi guru pada tempat terhormat. Pemerintah harus terlibat “mengendorse” martabat guru agar dihormati dihadapan anak didik dan publik.
Bila akan ada kebijakan mem-PPPK-kan rekrutmen semua guru mulai tahun 2021 ini tentu menjadi diskursus menarik. Bukankah dalam UURI No 14 tahun 2005 pemerintah “memerintahkan” perlindungan dan memuliakan martabat profesi guru ? Apakah pemerintah sedang galau atau parno karena wabah Covid-19 ?
Dr.Tatang Sunendar Widyaiswara senior berkelakar, “Siapa tahu kedepan TNI dan POLRI juga di PPPK-kan, bukankah sekarang pengangkatan tenaga lain sudah di PPPK-kan ?” Selanjutnya Ia mengatakan, “Penghormataan terhadap profesi bukan pada statusnya tapi sejauhmana kiprahnya untuk PBNU (Pancasila, Bhineka tunggal ika, NKRI dan UUD 45).
Terkait martabat dan status guru akan tetap menarik diperbincangkan. Bahkan bukan hanya diperbincangkan malah bisa menjadi blunder bagi pemerintah dan masa depan bangsa dan negara bila salah kelola. Entitas guru adalah “pertahanan bangsa dan negara” yang sebenarnya. Kekuatan dan kejayaan masa depan bangsa ada di SDMnya.
Bahan mentah dan bahan baku SDM Indonesia sejak di TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB ada ditangan para guru. Pendidikan karakter “bahan manusia unggul” ada ditangan para guru. Perlu guru kompeten, sejahtera dan bermartabat. Pemerintah jalankan dahulu UU ASN dan UURI jangan lakukan “improvisasi” PPPK total, belum saatnya !