Pewarta: Dwi Arifin
Koran Sinar Pagi (Bandung)-, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyelenggarakan bantuan sertifikat tanah kepada ribuah pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayah Provinsi Jabar. Pemberian bantuan ini bertujuan untuk melindungi hak atas tanah.
Kedepannya pelaku UMKM yang mempunyai sertifikat dapat memanfaatkan sertifikat tanah sebagai jaminan dana pinjaman dengan jumlah yang tinggi dibandingkan menjaminkan tanah dengan alas hukum girik.
Program pemberian bantuan sertifikat tanah sebagai wujud kepedulian pemerintah pusat dan daerah untuk terus mendukung eksistensi UMKM.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat (KUK Jabar), Kusmana Hartadji menjelaskan program fasilitasi bantuan sertifikat hak atas tanah berlangsung di Jawa Barat. Berdasarkan kesepakatan bersama Kementerian Koperasi, Badan Pertanahan Nasional dan Kementrian Dalam Negeri yang sudah berlangsung sejak 2007. Sebagai langkah percepatan peran UMKM dalam pembangunan ekonomi.
Sejak 2007 hingga 2019 ada tim secara khusus yang menjadi pendamping program sertifikat hak tanah tersebut. Program ini diluncurkan agar UMKM memiliki kepastian hukum. Selanjutnya para UMKM bisa memfungsikan sertifikat tersebut untuk jaminan akses ke perbankan, jelasnya saat wawancara bersama media cetak dan online Koran SINAR PAGI di kantornya
Kusmana menyampaikan bagi masyarakat yang bergerak dibidang UMKM lalu ingin mengajukan usulan bisa melalui dinas kabupaten kota Dinas Koperasi dan UMKM atau konsultasi ke Badan Pertanahan di daerah. Nanti dari tim setelah dihimpun, dilanjut ke pendamping yang sudah ada di tingkat provinsi untuk mengajukan dan ditindaklanjuti BPN.
Rata-rata di tiap Provinsi ada 14 kabupaten/kota yang tersentuh program ini. Kalau di Jawa Barat tahun 2019 ada 19 Kabupaten/kota. Program ini dipastikan akan berlangsung sesuai target. Karena setiap daerah itu memiliki pendamping yang siap melayani. Seperti di Sukabumi, Majalengka, Cianjur, Cirebon, Ciamis, Garut, Tasik dan Karawang. Program ini berlanjut dari tahun ke tahun dan banyak pelaku UMKM yang antusias menyambutnya.
Kusmana menyimpulkan bahwa program ini berbeda dengan bantuan presiden untuk UMKM (BPUM). Jadi bukan melalui lewat link online pengajuannya. Tapi harus pengajuan langsung, karena perlu syarat-syarat yang asli untuk diverifikasi sesuai dengan calon penerima dan calon lokasi/CPCL. Terus untuk luas tanahnya sendiri itu bebas mengajukan dari pelaku UMKMnya misalnya pelaku UMKM di bidang peternakan pertanian, perikanan dan lainnya. Nanti akan dikoordinasikan oleh pemerintah provinsi ke pihak terkait.
Intinya pemerintah provinsi melalui Dinas Koperasi dan usah kecil memberikan pendampingan pra dan pasca pembuatan sertifikat tanah tersebut. Seperti pra menerbitkan sertifikat kita memverifikasi. Lalu ketika pasca kita mendorong ataupun memfasilitasi sertifikat tersebut untuk bisa sebagai pinjaman sesuai kebututuhan akses permodalan ke Bank. Jadi program ini merupakan diantara program Pak Jokowi juga. Maka semuanya harus mendukung, seperti kepala desanya. Agar pelaku UMKM memiliki kejelasan tentang hak atas tanahnya, sehingga jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk jaminan ke perbankan. Dan dari data terahir sudah ada 25 ribu sertifikat yang sudah dibagikan.
Hj. Liseu Purnamasari S.Pd ketua Himpunan pengusaha mikro kecil dan menengah indonesia wilayah Jabar mengungkapkan bahwa program ini benar adanya, sangat membantu untuk kemajuan pelaku UMKM. Dan perlu disosialisasikan agar tepat sasaran ke pelaku UMKM yang membutuhkan.