Kamis, Januari 16, 2025

Proyek Rehab Ruang Kelas SDN Pancawangi Kec. Cilaku Abaikan Undang-undang KIP

Pewarta : Tm Liputan Khusus

Koran SINAR PAGI, Kab. Cianjur,- Seperti telah diberitakan media online koransinarpagijuara.com, (01/12/2020), “ET” Kepala Sekolah SDN Pancawangi, Disdik Kab. Cianjur, maupun pelaksana belum juga memberikan jawaban kepada publik terkait informasi pelaksanaan proyek rehabilitasi Ruang Kelas.

Saat diwawancara Tim Liputan soal tidak adanya papan Iinformasi proyek, ET mengatakan, “ada dan sudah dipasang” namun Tim Liputan tidak menemukannya baik di dalam maupun di luar area proyek.

Saat Tim Liputan tengah mewawancarai Kepala Sekolah, seorang oknum guru menyela pembicaraan, seperti soal papan informasi, oknum guru tersebut menyela pembicaraan dengan meminta Tim Liputan menanyakan ke Disdik Kabupaten, terkesan oknum guru itu mengalihkan pernyataan bohong dari Kepala Sekolah.

Pada kesempatan tersebut Kepala Sekolah memanggil mandor proyek. Saat Tim Liputan menanyakan soal keberadaan papan informasi proyek, jawaban Mandor proyek tersebut mengatakan ada namun tidak menyebutkan pastinya dimana.

Lebih jauh Tim Liputan mempertanyakan kepada ET soal Besar dan Sumber anggaran, namun ET menyatakan tidak di libatkan, bahkan sebelumnya tidak diberi tahu oleh Dinas maupun pelaksana, kapan mulai dan berapa lama waktu pengerjaan proyek tersebut.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru