DPD Laskar Indonesia Garut, Soroti Pengangkatan Penjabat Sekda Garut

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Fitri

Koran SINAR PAGI, Kab.Garut – Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Garut telah ditunjuk Gubernur Jawa Barat melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat yang ditetapkan pada tanggal 1 Desember 2020 untuk bertugas paling lama 3 bulan terhitung mulai tanggal pelantikan, untuk mengisi kekosongan posisi Sekretaris Daerah Definitif.

Keputusan Gubernur tentang penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Garut atas nama Drs.Benny Bachtiar,M.SI ditetapkan tanggal 1 Desember 2020, ditindak lanjuti keputusan Bupati Garut nomor :821.22/Kep.1230-BKD/ 2020 yang ditetapkan pada tanggal 7 Desember 2020.

Ketua DPD laskar Indonesia Garut, Dudi Supriadi yang mengamati kebijakan publik menyampaikan pendapat dan kritiknya terkait mekanisme dan prosedur yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor : 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 91 Tahun 2019 tentang penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.

DPD Laskar Indonesia Garut mengamati proses- proses dan tahapan penunjukan penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, hasil pengamatan adanya surat dari Bupati Garut yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, Nomor : 800/ 5655/ BKD, hal permohonan perpanjangan penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Garut pada tanggal 11 November 2020 yang isinya permohonan penunjukan penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Garut nama : Drs Zat Zat Munazat,M.SI.

Namun Gubernur Jawa Barat tidak menyampaikan surat persetujuan dan penolakan atas surat permohonan bupati paling lambat 5 (lima) Hari kerja, tetapi langsung terbit surat keputusan gubernur tentang penunjukan penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Garut atas nama Drs.Benny Bachtiar,M.SI, hal ini tidak sesuai pasal 8 ayat 3 dan 4 Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

“SK Gubernur berlaku sejak tanggal ditetapkan, ditetapkan tangggal 1 Desember 2020 disampaikan tangg 6 Desember 2020. Tidak sesuai eengan Permendagri 91/19 Pasal 6 ayat 4,” ucap Dudi.

DPD Laskar Indonesia Garut berharap nantinya penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Garut yang baru dan penjabat Sekda yang lama dalam melaksanakan tugas dan kinerjan tidak cacat hukum dalam menghasilkan kinerjanya.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90