Jumat, Juli 11, 2025

Pasca Penerapan Perwal No 36, di Kota Sukabumi, 97 Pelanggar Prokes Dikenai Sanksi

Pewarta : Arief

Koran SINAR PAGI, Kota Sukabumi – Sejak diberlakukannya sanksi denda, sesuai Peraturan Walikota No.36, Tahun 2020, terhadap pelanggar protokol kesehatan di Kota Sukabumi, 4 Desember 2020 lalu, hingga hari ini, Senin (14/12/20) terdapat 97 pelanggaran Protokol Kesehatan yang telah dikenai sanksi.

Hal tersebut diungkapkan, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan SDM Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat, Senin (14/12/20).

“Tercatat 97 pelanggaran sejak diberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, 4 Desember 2020 kemarin, dengan rincian 50 pelanggaran dijatuhi sanksi denda dan 47 pelanggaran dikenakan sanksi sosial,” ungkapnya.

Disebutkan, sejak diberlakukannya Perwal No 36 tersebut, terjadi penurunan jumlah pelanggaran.

“Kami semakin mengoptimalkan penegakan Peraturan Wali Kota tersebut, rencananya kegiatan ini akan dilakukan di wilayah lainnya di Kota Sukabumi secara bergilir,” imbuhnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Selain melalui penegakan sanksi, juga dilakukan patroli setiap hari untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan, pungkasnya.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru