Kamis, Desember 5, 2024

Bupati Ciamis : Pilkades Serentak di Ciamis Harus Tetap Dilaksanakan

Pewarta : A Y Saputra

Koran SINAR PAGI, Kabupaten Ciamis – Menindaklanjuti surat dari Kemendagri beberapa waktu lalu terkait pelaksanaan Pilkades Serentak, Pemkab Ciamis tetap optimis Pilkades Serentak di Kabupaten Ciamis harus tetap dilaksanakan.

Disampaikan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya saat memimpin Rapat Koordinasi dengan para pimpinan, para camat serta para Ketua Perwakilan PPS Desa se Kabupaten Ciamis secara virtual di Ruang Oproom Sekretariat Daerah Ciamis, Sabtu Siang (12/12/2020).

Diketahui, sesuai instruksi Surat Keputusan Nomor 140/5469/ BPD yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa pada Kementerian Dalam Negeri tertanggal 10 Desember 2020 yang mana salahsatu point yaitu Pemerintah meminta Bupati Ciamis untuk melakukan pembatasan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) maksimal 500 Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Dengan adanya surat dari Kemendagri tersebut, untuk Kabupaten Ciamis saya kira tidak mungkin lagi pelaksanaan pilkades serentak untuk diundur sampai ketiga kalinya kita akan tetap melaksanakan, meskipun dengan anggaran yang tidak sedikit,” kata Herdiat.

Lanjut Herdiat Maka dari itu perlu kesiapan dari semua pihak dengan melibatkan semua komponen baik dari Pemerintah Kabupaten, Kecamatan dan desa demi kelancaran pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Ciamis.

“Kalau kita benar-benar mempedomani surat dari Kemendagri, dengan ketentuan 500 DPT per TPS maka kita membutuhkan dana tambahan sebesar 3M lebih, maka dari itu kami bergerak cepat mencari sumber dana dengan melakukan efesiensi anggaran di semua SKPD demi terlaksannya pilkades,” imbuhnya.

Dijelaskan Bupati Ciamis, untuk Kabupaten Ciamis dari 553 TPS yang DPT nya kurang dari 500 hanya terdapat 9 TPS kebanyakan melebihi surat ketentuan dari Kemendagri.

“Ada beberapa Desa diantaranya yang harus menambah 10 sampai 12 TPS, setelah diperhitungkan kita membutuhkan 666 TPS dikali 7 orang tiap TPS nya, hal itu tentu memerlukan penambahan SDM dan anggaran yang memadai,” ucapnya.

Lebih lanjut diungkapkan, seandainya tidak dilaksanakan banyak hal-hal yang menjadi pertimbangan yang tentunya tidak dapat dihitung dengan uang, oleh karenanya Pemkab akan tetap mempedomani surat tersebut termasuk diantaranya anjuran untuk mempedomani protokol kesehatan.

“Jika bapak ibu sanggup mempersiapkan SDMnya, tentu kami akan siapkan anggaranya. Kasihan para calon kepala desa jika harus di tunda lagi, maka dari itu dengan cara apapun Pilkades di Ciamis harus tetap di laksanakan,” tandasnya.

Senada dengan yang disampaikan Bupati Ciamis, Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra mengatakan Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Ciamis harus tetap dilaksanakan, sebelumnya telah ditunda dua kali dengan alasan Pandemi COVID-19.

Menurutnya, masih ada waktu 7 hari untuk untuk mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk menyiapkan SDM nya.

“Saya yakin kita masyarakat ciamis dapat melaksanakan Pilkades sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, tentunya dengan sama – sama menyatukan tekad, sebab tidak ada yang tidak mungkin jika kita mau berusaha,” pungkas Wabup.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru