Pewarta : Agus Lukman
Koran SINAR PAGI, Kab.Garut – Terkait kasus kendaraan ambulance yang merupakan aset pemerintah, digadaikan oleh Kades Cihuni,Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut,Ketua Laskar Indonesia Kabupaten Garut, Dudi Supriyadi angkat bicara.
Menurutnya perbuatan menggadaikan ambulance milik aset desa adalah pelanggaran terhadap Permendagri No 1 tahun 2016,Pasal 6 ayat (5) yang berbunyi, Aset dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
“Kalau uang hasil pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi itu kepala desa indikasi menyalahgunakan jabatan wewenangnya untuk kepentingan pribadi,” ucapnya.
Atas persoalan tersebut, kata Dudi, pelaku bisa diancam Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, ujar Dudi.
Ditegaskannya, dengan perbuatannya tersebut bisa diancam pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi seperti bunyi pasal 3 yang berbunyi Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomiaan negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 ( satu ) tahun dan paling lama 20 ( Dua Puluh ) Tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000, ( Lima Puluh Juta Rupiah ) dan paling banyak Rp.1.000.000.000, ( Satu Milyar ).