KPU Ogan Ilir Sosialisasi PKPU No 18 dan 19 Tahun 2020

Pewarta : Heri Kusnadi

sigiku.com, Ogan Ilir,- Bertempat di Aula RM Sederhana KPU Ogan Ilir Sosialisasikan PKPU Nomor 18 dan 19 Tentang Tata Cara Pemungutan dan penghitungan suara pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati / Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Bawaslu Ogan Ilir, Forkopimda Kabupaten Ogan Ilir, tokoh masyarakat dan tokoh agama, Tim Penghubung Paslon serta tamu undangan lainnya.

Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 Tentang perubahan kedua atas PKPU 6 Tahun 2020 tentang peraturan komisi pemilihan umum nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam corona Virus Disease (Covid-19).

PKPU Nomor 18 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Menurut Ketua KPU Ogan Ilir Massuryati, Sosialisasi PKPU Nomor 18 dan 19 Tahun 2020 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, sebelumnya sudah disosialisasikan kepada Seluruh Penyelenggara Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir.

“PKPU Nomor 18 dan 19 ini sudah disosialisasikan kepada Seluruh Penyelenggara Pemilu sebanyak 15.000 termasuk PPDP,” ujarnya.

Dikatakan Massuryati KPU Ogan Ilir menegosiasikan bagaimana tahapan Pemungutan hingga penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di tempat pemungutan suara, mulai dari proses pemungutan Suara hingga pengisian formulir Form C1 KWK di TPS dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan, katanya.

Pos terkait