Bawaslu Ciamis Raih Anugrah Keterbukaan informasi Publik

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : A Y Saputra

Koran SINAR PAGI, Kabupaten Ciamis – Bawaslu Kabupaten Ciamis menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 dengan predikat Klasifikasi “Badan Publik Informatif” kategori instansi vertical tingkat kabupaten/kota.

Anugrah diterima Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Uce Kurniawan, didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis Jajang Miftahudin di Kantor Gubernur Jawa Barat. Kamis (03/12/20).

Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Uce Kurniawan mengatakan, capaian ini merupakan salah satu upaya Bawaslu Ciamis dalam melaksanakan amanat Undang-Undang No.14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik yang dalam pelaksanaan tugas hariannya dilakukan oleh Pejabat Pengelola Infomasi dan Dokumentasi (PPID).

Uce menambahkan anugrah yang diterima dipenghujung tahun 2020 ini, diharapkan memberikan angin segar bagi kinerja Bawaslu Ciamis dalam mempertahankan predikat yang diraih serta meninghkatkan kualitas pelayanan public di tahun 2021.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Ijang Faisal mengatakan pentingnya penganugrahan monitoring dan evaluasi yang secara regulasi di atur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 serta undang – undang lainnya.

“Penganugrahan ini disampaikan sebagai motivasi badan publik dalam melaksanakan UU KIP seeiring dengan kondisi pandemi saat ini dimana masyarakat memerlukan informasi yang dapat diakses dengan mudah dan juga cepat,” pungkasnya.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90