Pewarta : A Y Saputra
Koran SINAR PAGI Kabupaten Ciamis – Rapat persiapan Pilkades tentang Permendagri Tahapan 2 secara Virtual Pemerintah Kabupaten Ciamis diwakili oleh Sekretaris Daerah Dr.H.Tatang,M.Pd bertempat di Ruang Vidcon Setda Ciamis, Kamis (26/11/20).
Rapat tersebut membahas konsiderans permendagri No. 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pilkades yang dipimpin oleh Ditjen Bina Pemerintah Desa.
Ditjen Bina Pemerintah Desa Nata Irawan, SH, MSi menyampaikan beberapa poin yang termuat dalam permendagri tersebut. Pertama Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran atau penularan covid 19 yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Kedua, Bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat bencana non alam yaitu pandemi covid -19 sehingga perlu diubah.
“Untuk pembiayaan Pilkades serentak dalam kondisi bencana non alam covid-19 ini biaya pemilihan kepala desa dan tugas panitia pemilihan kabupaten atau kota yang melaksanakan ditugaskan Kepada Desa dan dibebankan pada APBD Kabupaten atau kota,” terangnya.
Lebih lanjut Ia menuturkan, pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa dibebankan pada APBdesa dan biaya pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam kondisi covid-19 dapat didukung dari APBDesa sesuai dengan kewenangan desa.
“Adapun sanksi baik bagi calon kepala desa, panitia pemilihan, pendukung dan unsur lain yang melanggar protokol kesehatan pasal (44E), diantaranya yaitu berupa teguran lisan dan teguran tertulis,” katanya.
Nata mengatakan untuk teguran tertulis, itu diberikan oleh bupati/walikota bisa kepada calon kepala desa berdasarkan rekomendasi dari panitia pemilihan tingkat kabupaten atas laporan dari panitia tingkat kecamatan.
Adapun sanksi diskualifikasi kepada calon kepala desa oleh bupati atau walikota berdasarkan rekomendasi dari panitia pemilihan tingkat kabupaten atas laporan dari sub kepanitiaan tingkat kecamatan dan satuan tugas penanganan Covid-19.
Selanjutnya menurut Pasal 44 F Bupati/Walikota selaku Ketua Aatuan Tugas Penanganan Covid-19 kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi dari panitia pemilihan di kabupaten atau kota dapat menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa jika situasi penanganan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19 tidak dapat dikendalikan. Tambahnya.
“Ya, intinya di dalam semua tahapan pelaksanaan Pilkades dari awal sampai dengan selesai semua wajib menerapkan protokol kesehatan bagi seluruh unsur yang terlibat,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kabupaten Ciamis, Dr.H.Tatang,M.Pd yang mewakili Bupati Ciamis memberikan keterangan bahwa untuk Kabupaten Ciamis sendiri saat ini sudah siap dan tinggal menunggu pelaksanaan.