Pewarta : Fitri
Koran SINAR PAGI, Kab.Garut,- Petugas piket fungsi Sat Narkoba menerima laporan dari petugas Lapas bahwa petugas Lapas Kelas II B Garut telah mengamankan Petugas Jaga Lapas An. ARH alias AB usai kedapatan menyimpan Narkotika yang diduga sabu-sabu dibagasi sepeda motor milik ARH alias AB, Jumat (6/11/20).
Kasat Narkoba Polres Garut, Akp Maolana,S.Sos,M.Si, mengatakan Kejadian awalnya ketika Kalapas berserta KPLP ,Kasubsi Kemananan, dan Kasi Kamtib melakukan SOP pemerikasaan badan terhadap para petugas jaga baru yang akan melaksanakan piket jaga siang.
Melihat gelagat yang berbeda dari ARH alias AB kemudian setelah di periksa tidak ditemukan barang bukti pada badan AB, lalu Kalapas memerintahkan untuk memeriksa sepeda motor milik AB dan setelah diperiksa ditemukan barang bukti sabu-sabu tersebut yang disimpan di dalam tas kecil didalam bagasi sepeda motor.
“Kemudian setelah dilakukan interogasi terhadap AB bahwa AB mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang suruhan RR alias T (narapidana / warga binaaan Lapas Garut) dan T menyuruh AB untuk memasukan nya ke Lapas untuk diserahkan kepada T,” ungkapnya, Jumat (13/11/2020).
Setelah itu, dilakukan pengembangan kepada T dan menurut keterangan T bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik YA alias A (narapidana/warga binaaan Lapas Garut) dan T hanya di suruh oleh A untuk memasukan ke Lapas Garut. Setelah di introgasi kepada A bahwa sabu-sabu tersebut didapatkan dari I yang berada di Bandung dengan cara membeli sebanyak 5 gram seharga 5 juta rupiah.
Menurut A, bahwa sabu-sabu tersebut akan di konsumsi dan akan di perjualbelikan di dalam Lapas Garut. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reserse Narkoba Polres Garut guna penyelidikan lebih lanjut.
Pihaknya mengantongi barang bukti yaitu 11 (sebelas ) paket kecil narkotika diduga jenis sabu sabu warna putih yang dibungkus plastik klip bening yang dimasukan ke dalam plastik klip bening ukuran sedang yang dibalut lakban merah, 1 (satu) paket kecil narkotika diduga jenis sabu sabu warna biru yang dibungkus plastik klip bening Berat Bruto BB Sabu sabu 4,27 gram, 2 (dua) buah alat hisap/bong, 2 (dua) buah pipet, 2 (dua) buah cangklong, 4 (empat) buah sedotan, 7 (tujuh) buah plastik klip bening, 1 (satu) buah kotak kecil, 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna hitam, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Scorpio warna Biru Silver Nopol Z 4306 DV berikut STNK serta 2 (buah) HP merk OPPO.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman di atas 5 Tahun penjara.