Pewarta : Agus Lukman Koran SINAR PAGI, Kab.Garut,- Pada tanggal 27 Oktober 2020 hari Selasa jam 13.00 wib DPD Laskar Indonesia Garut mendatangi Kejaksaan Negeri Garut bermaksud beraudensi, Hal itu sesuai permohonan audiensi yang dilayangkan DPD laskar indonesia garut nomor : 1086/DPD / X/ 2020, demikian dikatakan Dudi Supriayadi ketua Laskar Indonesia Garut, Selasa (27/10/2020), di kantor kejaksaan pada sigiku.com

Menurutnya Laskar Indonesia menyambangi kejari Garut dengan maksud mempertanyakan penanganan kasus kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani kejaksaan garut sebagai berikut,

1.dugaan kasus korupsi Poko pikiran (pokir) dan BOP pimpinan DPRD garut priode 2014 sd 2019 yang belum ada tersangkanya padahal masyarakat mendunggu kelanjutan dan penuntasan kasus tersebut,

2.GOR SOR ciatel yang memasuki persidangan , dan kalau ada fakta baru dipersidangan kejaksaan garut jangan ragu untuk menindaklanjutinya,

3. Dugaan kasus korupsi Art center yang dalam pembanguannya terindikasi merugikan keuangan negara / daerah,

4.dugaan kasus korupsi revitalisasi pasar ( pasar leles , pasar wanaraja , pasar samarang , pasar pasar desa – desa yang anggaranya baik APBD garut , provinsi dan pusat yang terindikasi merugikan keuangan negara / daerah,

5.dugaan kasus rumasakit di kecamatan Malangbong yang mengakibatkan kerugian keuangan negara / daerah, tandasnya.

Ditegaskan Dudi, DPD laskar indonesia garut meminta kejaksaan garut untuk menuntaskan kasus dugaa kasus korupsi digarut, tuturnya.

Dalam kasus yang kini tengah ditangani kejaksaan garut, DPD laskar indonesia garut ikut mengawal kasus tersebut dalam berperan serta pemberantasan tindak korupsi ini sesuai dengan uu no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dan bersir dari korupsi kolusi dan nepotisme, undang undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan PP nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksaanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi .

“Namun sayang kedatangan laskar Indonesia ke kejaksaan negeri garut, tidak diterima dengan alasan kepala kejaksaan garut, sedang ada kegiatan keluar, menurut salahsatu petugas kejaksaan,” ucap Dudi.