Sabtu, Februari 15, 2025

Sidang BPSK Bisa Digelar Bila Penggugat Dan Tergugat Sepakat Memilih Cara Yang Sama Dan Tidak Berjenjang

Pewarta : Jeky

Koran SINAR PAGI, Sumedang – Pelaksanaan sidang di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) hanya bisa dilakukan bila kedua belah pihak ( penggugat dan tergugat – red) sepakat memilih cara yang sama di sidang penyelesaian sengketa konsumen. Pasal nya sidang di BPSK itu sifat nya tidak berjenjang makanya harus sepakat memilih cara yang sama di awal , dan bila tidak sepakat sidang di BPSK tak bisa di gelar.

Hal itu dikatakan Ketua BPSK Kabupaten Sumedang, Wawan Hudawan, diruang kerjanya, Jumat, ( 23/10/20).

“Hal itu sesuai dengan Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No.8 tahun 1999 dan Permendag No.350/ MPP/Kep/12/2001 tentang tugas dan wewenang BPSK”, ujar nya.

Dikatakan dia, pelaksanaan sidang itu ada tiga cara, diantaranya, Konsiliasi atau Mediasi atau Arbitrase. Tetapi diingatkan Wawan lagi, sidang itu tak berjenjang,

“Misalnya bila sepakat memiih cara Mediasi, maka putusan nya harus putusan Mediasi, tidak bisa naik ke sidang Arbitrase walau di cara Mediasi tidak tercapai”, tandas nya.

Selanjutnya kata Wawan, bila kedua belah pihak tidak sepakat memilih cara yang sama, maka sidang itu tak bisa di gelar.

“Intinya harus sepakat dulu cara sidang mana yang akan ditempuh. Dan pilihan cara sidang itu sifatnya sukarela”, tandas nya.

Sementara, tambah dia lagi, untuk putusan sidang BPSK waktunya paling lama 21 ( dua puluh satu) hari kerja, sejak pengaduan dari tergugat diterima Sekrertariat BPSK.

“Dan maksimal untuk sidang pertama, digelar satu mingggu setelah gugatan dari konsumen terdaftar di sekretariat BPSK”, tandas nya.

Gelaran sidang pertama ini, tukas nya, untuk pemanggilan para pihak ke hadapan Majelis Hakim di kantor BPSK .

“Untuk pelaksanaan sidang itu gratis tanpa biaya, dilaksanakan dengan sederhana dan singkat. Putusannya (paling lama) maksimal 21 hari kerja”, ucap nya.

Untuk lokasi BPSK dijelaskan Wawan, berada di Jalan Panyingkiran No.100 samping SD Sindangraja, Keluarahan Kota Kaler, Kecamatan Sumedang Utara.

Sementara, salah satu Majelis Hakim yang juga wakil Ketua BPSK Kabupaten Sumedang, Mpi Tatang Ruswendi kepada koransinarpagijuara.com, diruang kerjanya di hari yang sama menyatakan, bila para pihak sepakat memilih cara Arbitrase, maka disana majelis hakim akan memberikan ruang untuk melakukan mediasi.

“Di cara Arbitrase ini majelis hakim akan memberikan ruang mediasi ke para pihak. Pemberian ruang mediasi itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 tahun 2016”, pungkas nya.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru