Pewarta : Dwi / Deviant
Koran SINAR PAGI,Bandung,-Ketua Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat Sidkon Djampi mengungkapkan, bahwa proses penyusunan Raperda Penyelenggaraan Pesantren tengah memasuki babak pembahasan prinsip-prinsip hukum.
Selain itu, dalam kesempatan yang sama, terdapat beberapa penajaman poin yang selanjutnya akan dibahas lebih lanjut oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Barat dan Tim Ahli.
Dia menambahkan, beberapa catatan yang menjadi prioritas misal terkait klarifikasi pesantren dan lembaga non struktural yang bertugas sebagai pengawas.
Terkait klasifikasi pesantren dan soal lembaga non struktural, Sidkon menyebut kedua hal tersebut telah melalui tahap diskusi.
“Soal monitoring dan evaluasi dari pihak pemprov jangan sampai mengandung arti bahwa terjadi intervensi dari pihak pemprov maupun pihak eksekutif kepada pesantren” ucap Sidkon usai memimpin Rapat Kerja Pansus VII bersama stakeholder terkait, Jumat (16/10/2020).