Pewarta :Nurjamin
Koran SINAR PAGI, Kabupaten Serang – Terkait adanya penolakan dari masyarakat yang berada di sekitar PT.Frans Putra Textile tentang adanya instalasi air yang dimiliki oleh PT. Frans Putra Textile dianggap oleh masyarakat Kampung Cibeureum, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang sangat menggangu keberadaanya.
Saat dikonfirmasi Wahyudin Syafei Ketua LMPI Kabupaten serang, Senin (19/10/20) mengatakan, pihaknya mendukung sikap warga dalam melakukan penolakan terhadap adanya instalasi pengambilan air di sekitar lingkungan warga.
“Mungkin warga menganggap Instalasi Air itu sangat mengganggu mereka. Kita dari LMPI Kabupaten Serang sebenarnya sudah mencoba melakukan klarifikasi ke pihak perusahaan dan mencoba juga melakukan mediasi antara warga dengan perusahaan tetapi sayang sekali tidak ada langkah signifikan dari perusahaan untuk mengatasi komplain dari warga sekitar,” ujarnya.
Disebutkan, LMPI menduga ada pelanggaran terhadap UU Nomor 17 tahun 2019, tentang Sumber Daya Air, dimana disatu perusahaan itu patut diduga beroperasi juga perusahaan lain yang diduga menggunakan air dari sungai tersebut.
“Karena tidak ada langkah positif, kami bersama warga akan melakukan aksi unjuk rasa damai pada Kamis 22 Oktober 2020, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya.