Pewarta : Adi
Koran SINAR PAGI, Ogan Ilir,- Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Kabupaten Ogan Ilir yang mengalami pelanggaran tilang berkendara.
Saat ini tidak perlu lagi datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir untuk mengurus dan membayar tilang tersebut.
Karena sudah bisa dilakukan secara online dengan memanfaatkan jasa OJIN atau Ojek Inderalaya dari aplikasi HP android.
Cukup dengan menginstal aplikasi OJIN, kemudian ikuti petunjuk yang diarahkan.
Selanjutnya hanya dengan KTP pelanggar berikut bukti tilang maka OJIN akan mengantar semua berkas ke Kejari Ogan Ilir untuk mengurus bayar tilang tersebut.
Sehingga masyarakat tidak perlu repot membuang waktu, tenaga maupun melalaikan pekerjaan lainnya.
Biaya pengantaran pun tergantung jarak tempuh hingga 40 KM masih bisa dilayani oleh OJIN.
Ide dibukanya pelayanan bayar tilang online dijelaskan Kajari Ogan Ilir, Adityo Gunawan didampingi Kasi Pidum, A.Sazili,SH.,MH, saat membuka peluncuran bayar tilang online mengatakan, berawal dari perkembangan teknologi yang saat ini serba online.
Apapun semuanya serba dilakuan secara online, cukup dilayanan genggaman HP android sehingga semua serba mudah dilakukan.
Apalagi mengingat dimasa pandemi saat ini dinilai sangat tepat dalam mencegah sekaligus memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Selain itu, membantu meningkatkan ekonomi para tenaga kerja khususnya para profesi tukang ojek.
Peluncuran bayar tilang online ini sangat diapresiasi oleh Pemkab Ogan Ilir seperti yang disampaikan oleh Asisten I, A.Rahman yang mengaku sangat bangga atas kinerja dan inovasi yang dilakukan oleh kejari Ogan Ilir.
Bahkan merupakan yang pertama kali di Indonesia yang manfaatnya sangat luar biasa bisa dirasakan oleh masyarakat pelanggar tilang.
Kedepan pemkab Ogan Ilir akan mendukung penuh program peluncuran bayar tilang online tersebut dengan menyediakan fasilitas hotspot yang terputus.