Kamis, Januari 23, 2025

Konsumen Transfer Ke 90160081413, Admin happy.family.martt Ditelusuri Jejaknya?…

Pewarta; D.Arifin

Koran SINAR PAGI (Bandung -, Pemilik akun Instagram happy.family.martt pusat belanja kebutuhan keluarga dan anak. Tidak ada niat baik mengembalikan uang yang sudah ditransfer konsumen atas nama (D.G). Padahal barang yang dipesan nilainya cukup besar, Rp.545.000, namun tidak lekas dikirim, justru pihak admin memblokir No.Telephone konsumen.

Saat diwawancara pihak admin toko online tersebut melalui layanan konsumennya  0816575981. Pihak admin memblokir No. Telephone Wartawan, setelah membaca pesan tujuan koransinarpagijuara.com wawancara. Dan setelah disms, admin membuka kembali blokirnya. Dan setelah itu pihak admin menjelaskan saat ditanya.

Apakah benar ini dengan pemilik rekening 90160081413 Bank Tabungan Pensiunan Nasional? Admin pun menjawab benar. Lalu admin seolah-olah  sudah tau pertanyaan wartawan dan langsung menjawab: “saya tidak ada urusan dengan warta berita, silahkan kalau ada konsumen yang merasa dirugikan, laporkan saya ke pihak berwajib”. Dengan terburu-buru admin menutup telephone komunikasinya. Bukan memberikan pelayanan terbaik saat komunikasi, justru admin memblokir no lawan bicaranya.

Informasi yang dihimpun koransinarpagijuara.com akun instagram happy.family.martt sering menawarkan promo dengan harga 40% lebih murah dari toko. Akun tersebut juga sering menawarkan barang yang seolah-olah berada di gudang atau dipajang ditoko sembako dan menawarkan jasa free ongkir. Akun yang telah berdiri sejak 22 juli 2019 dan memiliki folower 17,8rb dengan total postingan 401. Diduga berniat menipu konsumennya.

Agar tidak merugikan orang lain kedepannya. Konsumen yang dirugikan berhak melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (“APH”) disertai bukti awal berupa data/informasi elektronik dan/atau hasil cetaknya. Agar kasus tersebut ditindaklanjuti oleh APH dalam sebuah proses penyelidikan/penyidikan, maka APH akan menelusuri sumber dokumen elektronik tersebut. Pertama-tama penegak hukum akan melacak keberadaan pelaku dengan menelusuri alamat Internet Protoco l (“IP Address”) pelaku berdasarkan log IP Address yang tersimpan dalam server pengelola web site/homepage yang dijadikan sarana pelaku dalam melakukan penipuan. Karena secara otomatis keberadaan pelaku sangat mudah diketahui melalui data no pemiliki rekening yang dijadikan alat transaksinya.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru