Oleh : Dudung Nurullah Koswara
(Ketua Pengurus Besar PGRI)
Satuan pendidikan dasar dan menengah saat ini sering kedatangan LSM “peduli” pendidikan. Atas nama LSM atau lembaga apa lah namanya tentu dengan nama yang diserem-seremin. Membuat sejumlah kepala sekolah tak nyaman. LSM ini gentayangan kemana-mana. Modusnya datang langsung atau membuat surat teror dahulu.
Uniknya dalam surat itu seolah langsung menuduh penyalahgunaan anggaran dan terlihat sangat lebay. Dunia ini memang panggung sandiwara. Apalagi saat COVID seperti sekarang banyak orang bersandiwara. Sandiwara pura-pura sebagai LSM pemantau pendidikan dan lain-lain. Saat ini banyak orang sulit mencari nafkah. Modus “mencari nafkah” dengan gentayangan masuk sekolah pun dijalani.
Tidak sedikit kepala sekolah merasa serba salah. Diladenin habis waktu, tidak diladenin pun serasa salah. Apa yang harus dilakukan para kepala sekolah bila menerima LSM gentanyangan ke sekolah dan menduga kepala sekolah A B C dan segala macam disebut? Menurut Saya setiap tamu yang datang ke sekolah memang wajib dimuliakan. Namun bila Sang Tamu itu modusan lebih baik diladeni formalistik saja.
Bila Sang Tamu mengorek BOS dan lain-lain sudah dapat dipastikan Ia adalah abal-abal dan mencari nafkah. Apalgi sampai meminta segala keterangan dokumen internal sekolah yang termasuk “urusan rumah tangga” sekolah. Urusan rumah tangga sekolah adalah urusan sekolah, komite sekolah dan terkait hirarki birokrasi ke Disdik. Oknum LSM gentanyangan dan sejumlah wartawan abal-abal tidak perlu diladenin.
Dari sejumlah dokumen yang Saya pelajari sebagai pengurus organisasi profesi guru dapat dipastikan LSM gentayangan yang berkembang di wilayah Jawa Barat adalah orang luar Jawa Barat. Dari nama-nama yang ada dalam tanda tangan bukanlah orang Jawa Barat. Terlihat nampak nama bukan orang Sunda. Kalau orang Sunda cenderung santun dan tidak parno, lebay dan mengorek-ngorek rumah tangga orang.
Sebagai orang Sunda asli dan pengurus organisasi profesi guru kadang Saya “greget” melihat sejumlah “orang sebrang” bertindak blagu di tanah Jawa Barat. Ini masalah harga diri orang Sunda dan harga diri sebagai aparatur pendidikan. Bagi LSM abal-abal yang gentayangan masuk sekolah sebaiknya segera hentikan membuat teror pada aparatur pendidikan! Sekolah punya mekanisme birokratik terkait tata kelola pendidikan.
LSM abal-abal yang gentayangan ke sekolahan-sekolah tidak ada hubungannya dengan masalah interal sekolahan. Apalagi LSM yang gentayangan ini kantornya jauh entah dimana. Kecuali LSM itu benar-benar independen, kantornya berada di daerah sekitar sekolahan dan bagian dari masyarakat terdekat. Mari sama-sama bersinergi membangun dunia pendidikan. LSM abal-bala yang gentayangan menurut Saya jangan diladenin!
LSM abal-abal yang gentayangan ini memang marak terjadi diman-mana. Bahkan para kepala desa pun banyak yang didatangi. Kepala desa dan kepala sekolah menjadi target mereka mencari nafkah. Sejumlah pengamat pendidikan mengatakan, “Bila ada sejumlah oknum masuk sekolah dan terlihat memeras dan ikut campur urusan internal sekolah, sebaiknya laporkan polisi!”. Bila ada indikasi tidak sehat dan memeras segera lapor polisi! Tapi jangan digebukin dan main hakim sendiri.
Sebagai contoh, Polda Sumsel menangkap seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial HM (35) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di MTsN 1 Palembang, Rabu (4/3/2020). HM diduga melakukan pungli dan memeras Kepala MTsN 1 Drs H Tugino MPdI, dengan meminta uang sebesar Rp.3 juta. Namun baru diberi Rp.2 juta. Ini contoh LSM yang gentayangan memeras.
Sebaiknya kepala sekolah bisa memuliakan tamu yang hadir ke sekolah bila berniat baik. Bila tamu adalah “penjahat” sebaiknya segera usir dengan cara yang santun. Ingat tugas kepala sekolah adalah mengelola GTK bukan mengelola LSM atau pihak lain yang mencari nafkah di sekolah. Tugas kepala sekolah diantaranya berkolaborasi dengan semua pihak yang mendukung sukses pendidikan. Siapa saja yang merecoki dunia pendidikan apalagi orang jauh yang tidak ada kaitan hirakis birokratik dan sinergi abaikan!
Dalam UURI No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 2 ayat 4 dituliskan bahwa “Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya”.
Substansinya adalah apabila informasi yang kita berikan pada pihak lain hanya akan mendatangkan mudharat dan melemahkan martabat kedaulatan internal organisasi jangan diberikan. Apalagi organisasi atau lembaga dimana kita bekerja sudah punya mekanisme baku sesuai regulasi dan undang-undang laporannya ke atasan bukan ke pihak abal-abal ekternal. Waspada LSM gentayangan! Laporkan atau ladeni dengan sewajarnya !.