Pewarta : Tim
Koran SINAR PAGI Ogan Ilir,- Surat Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan ilir Tahun 2020 Nomor : 162/HK.06.3-BA/1610/KPU-Kab/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020, atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Nomor 273/BAWASLU-PROV.SS.08/PM.05.02/X/2020 tanggal 4 Oktober 2020, yang dikeluarkan KPUD, Senin (12/10/20) malam, dinilai tidak relevan dan berpotensi memicu konflik bathin serta mendapat kecaman keras dari Tim Pemenangan yang juga Politisi PDI-P Ogan Ilir.
Tim Pemenangan Paslon Ilyas-Endang melalui Sekjend PDI-P Muhammad Rizal mengatakan, apa yang menjadi rekomendasi Bawaslu dan Keputusan KPUD Ogan Ilir hari ini tidak masuk akal, dan sangat mencederai hati masyarakat Ogan Ilir, khususnya segenap parpol pengusung, pendukung, simpatisan relawan serta elemen warga yang mendukung ILyas-Endang.
Penyelenggara terkesan berpihak dan diduga ada kongkalingkong untuk menjegal Ilyas-Endang maju berkompetisi dalam Pilkada, “Pihak lawan politik saat ini merasa ketakutan dengan aura kemenangan yang sangat antusias ditengah hiruk pikuk momentum Pilkada, Ilyas-Endang tinggal selangkah lagi Menang, ini yang menghantui lawan politik,” katanya.
Selain itu, pihak Komisioner Bawaslu dan KPUD Ogan Ilir sudah 4 hari terakhir tidak membuka diri untuk diajak berkomunikasi maupun berkoordinasi terkait sebelumnya rumor diskualifikasi beredar di media sosial.
“Kami pihak Tim Paslon tidak pernah mengetahui apa isi surat rekomendasi tersebut, perlu dicurigai dengan indikasi bahwasanya Bawaslu dan KPUD telah berpihak dan diduga sudah tidak Netral,” ujarnya.
Dia mengingatkan dengan keras penyelenggara agar tidak bermain – main dengan keputusan, “Kami merasa tidak ada yang salah dari apa yang telah paslon Ilyas-Endang lakukan, sampai saat ini kami belum tau salah nya dimana, secara mengejutkan, Paslon Ilyas-Endang didiskualifikasi, ini jelas mencederai hati rakyat,” katanya Senin (12/10/20) malam.
Disebutkan, “Belum lama ini ada upaya penjegalan dari Tim Advokasi paslon satu yang juga ikut melaporkan Paslon Ilyas-Endang ke Bawaslu Ogan Ilir, meski sebelumnya ada juga pihak – pihak yang mengatasnamakan masyarakat telah melakukan aksi unjuk rasa, satu kali unjuk rasa ditujukan ke KPUD, setelahnya aksi ditujukan ke Bawaslu Ogan Ilir yang dilakukan di Indralaya, setelah itu adanya aksi demo lagi di Bawaslu Provinsi, artinya tiga kali unjuk rasa dengan tuntutan supaya Ilyas Panji Alam didiskualifikasi dari Calon Bupati, kami menduga kuat ada skenario besar dibalik aksi aksi demo dan Laporan Tim Advokasi paslon satu”, kata Rizal.
Menurutnya, semua ini, terindikasi merupakan bentuk ketakutan dari lawan politik akan kekuatan maupun aura kemenangan paslon Ilyas-Endang dari mulai saat ini sampai ke 9 Desember 2020 mendatang.
“Kami bisa memastikan akan memenangkan Pilkada, belum lagi pihak pengawas pemilu yakni Panwas Kecamatan juga terkesan tidak adil, baliho paslon No 2 diturunkan semua dibeberapa kecamatan, sementara yang lain tidak, dengan hal dan segala semacam ini dan apa yang direkomendasikan Bawaslu dan Keputusan KPUD Ogan ilir mendiskualifikasi Paslon Ilyas-Endang dinilai memicu Konflik bathin yang sangat dalam,” kata Rizal.