Jumat, Januari 17, 2025

Tripika Lubai Kembali Bagikan Masker di Pasar/Kalangan Desa Tanjung Kemala

Pewarta : Iwan Brata

Koran SINAR PAGI, Kab.Muara Enim,- Tripika Lubai kembali membagikan masker di Pasar/Kalangan Desa Tanjung Kemala, Selasa (06/10/20).

Dalam pembagian masker tersebut juga dilakukan himbauan kepada pedagang maupun pembeli pasar kalangan, tentang pentingnya mengikuti Protokol Kesehatan.

Camat Lubai, Edi Suprianto menghimbau kepada pengunjung dan pedagang Pasar/Kalangan Desa Tanjung Kemala agar selalu memakai masker saat keluar rumah, karena sekarang sudah ada peraturan Gubernur No 37 th 2020 dengan denda Rp.500.000 dan Perbub no 44 th 2020 dengan denda pelanggaran Rp.50-Rp.100 ribu bagi yang tidak memakai masker.

Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran covid 19 khususnya di wilayah kecamatan Lubai ini, jelasnya.

Ditempat yang sama Kapolsek Rambang Lubai, AKP Apriansyah menambahkan, agar pedagang dan pengunjung pasar kalangan benar – benar mematuhi dan mentaati peraturan yang telah ditetapkan pemerintah demi untuk keselamatan bersama.

Di waktu yang sama Danramil 08/RL mengingatkan bahwa pembagian masker dan himbauan ini sudah sering dilakukan kepda masyarakat, sehingga diharapkan benar benar bisa dilaksanakan dan dipatuhi.

Dalam giat tersebut dihadiri Camat Lubai, Edi Suprianto.SP,M.Si, Kapolsek Rambang Lubai, AKP Apriansyah,SH,M.Si, Danramil 08/Rambang Lubai, Kapten Czi Didi Suratman, Ketua TP-PKK Kecamatan Dina,S.Pd, Pjs Kades Tanjung Kemala, Elpa Julaini, Babinsa, Babinkamtibmas, Sat Pol PP, anggota PKK kecamatan dan desa Tanjung Kemala.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru