Pewarta : Heri Kusnadi
Koran SINAR PAGI, Ogan Ilir,- Dalam Rangka Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tahun 2020, Panwaslu Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana di ubah terakhir dengan peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2019, bahwa Bawaslu membuka Kesempatan bagi warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri Sebagai Calon Pengawas TPS (PTPS).
Sesuai Surat Nomor:048/Panwascam – Rtp/IX/2020, Bertempat di Sekretariat Kantor Panwas Kecamatan Rantau Panjang, Selasa (06/10/2020). Menerima Pendaftaran Calon Pengawas TPS
Menurut Ketua Panwas Kecamatan Rantau Panjang, Herman Yahya, sesuai tahapan Panwascam Rantau Panjang membuka pendaftaran untuk 41 PTPS dari 12 Desa di Wilayah Kecamatan Rantau Panjang.
“Penerimaan Pendaftaran sampai tanggal 15 dan ada dua perpanjangan hingga 26 oktober,” terangnya.
Dikatakan Herman, tahapan selanjutnya diadakan seleksi wawancara yang akan ditetapkan melalui Keputusan Pleno Panwascam, setelahnya menerima tanggapan dari masyarakat tentang Netralitas Calon Pengawas TPS.
“Kita menerima 41 PTPS dari 12 Desa yang ada di wilayah Kecamatan Rantau Panjang,” katanya.