Pewarta : Tim
Koran SINAR PAGI, Ogan Ilir,- Pjs Bupati Kabupaten Ogan Ilir, Aufa Syahrizal,SP.,M.Sc ditenggarai menabrak aturan, berkaitan dengan surat yang dikeluarkan pada tanggal 29 september 2020 No:800/078/III/2020. Perihal : Rekomendasi Pencairan.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Wahyudi,ST dari Fraksi PDI perjuangan, Pjs.Bupati ini termasuk golongan orang yang salah minum obat dan kurang minum, karena menurut Wahyudi, seorang Pjs Bupati bukanlah Bupati definitif, hanya menjalankan tugas selama Bupati definitif “Cuti” selama 2 bulan masa kampanye dan belum berakhir masa jabatan nya.
Dia menilai, surat yang dikeluarkan Pjs.Bupati OI, Aufa Syahrizal itu menabrak aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri No : 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengolahan Keuangan Daerah, Bupati definitif saja Patuh terhadap Permendagri tersebut, dengan mengeluarkan Perbup No: 63 tahun 2018 turunan dari Permendagri No : 13 tahun 2006.
“Lagian seorang Pjs.Bupati mengeluarkan surat tanpa ada tembusan ke DPRD Kabupaten Ogan Ilir sebagai mitra pemerintahan daerah Kabupaten Ogan Ilir ini kan Aneeh ? Ada apa ?” katanya.
Menurut Wahyudi, ST Permendagri No:13 tahun 2006 pada pasal 5 ayat 3, point A : kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaan nya kepada seketaris daerah selaku koordinator pengolahan keuangan daerah. Pada Point B : kepala SKPKD selaku PPKD dan Point C : kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang.
Surat yang dikeluarkan oleh Pjs Bupati Ogan Ilir Sdr Aufa Syahrizal,SP.,M.Sc menunjukan ketidakpahaman seorang Birokrasi dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah, “Sebaiknya seorang Pjs Bupati melakukan kerja yang sudah dilaksanakan oleh Bupati Definitif bukan mengeluarkan “Surat Sakti”, oleh karena itu kita akan memanggil sdr Pjs Bupati terhadap surat yang telah dikeluarkan tersebut, apa maksud dan motif dari surat tersebut,” imbuhnya.
Wahyudi, ST juga menegaskan, bahwa surat sdr Pjs Bupati Sdr Aufa Syahrizal SP, Msc itu bukan menjadi landasan hukum dan tidak wajib untuk dipatuhi, selain menabrak Perbup No : 63 tahun 2018 dan Melanggar Permendagri No 13 tahun 2006 seperti yang saya uraikan diatas, juga membuat kegaduhan di Kabupaten Ogan Ilir.
Wahyudi,ST juga mengatakan DPRD Kabupaten Ogan Ilir akan berkirim surat Ke Gubernur dan Mendagri bahkan kepada Presiden RI tentang hal tersebut, tutup wahyudi dengan tersenyum.