Sabtu, Februari 8, 2025

Perpres 98 Ubah Nasib PPPK

Oleh : Dudung Nurullah Koswara
(Ketua Pengurus Besar PGRI

Saat beraudiensi dengan puluhan perwakilan guru lolos seleksi PPPK tahun 2019 di SMAN1 Parungpanjang, begitu banyak aspirasi dan bahkan nada prustasi. Ini sangat wajar mengingat hampir menuju 2 tahun SK dan NIP bagi PPPK lolos seleksi tahun 2019 belum keluar. Sejumlah aspirasi dan nada kecewa pun bersuara di audiensi tersebut.

Kini ada kabar bahagia telah keluar Perpres 98 yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo. Perpres ini terkait gaji dan tunjangan PPPK. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan bahwa , “Presiden sudah menandatangi Perpres 98 Tahun 2020 Tentang Gaji Dan Tunjangan PPPK”(www.jpnn.com)

Keluarnya Perpres 98 adalah kabar bahagia bagi dahaganya penantian selama 19 bulan para PPPK lolos seleksi tahun 2019. Kini tinggal menunggu proses Kementerian Hukum dan HAM. Setidaknya apa yang menjadi hak PPPK lolos seleksi tahun 2019 segera terwujud. Bahkan sebaiknya ada rapelan gaji terakumulasi sejak kelulusan. Mengapa tidak!

Masih ingat dalam audiensi dengan para PPPK lolos seleksi tahun 2019 Saya katakan, “Insyaallah, kita berdoa akhir tahun 2020 ada kabar baik. Prediksi Saya paling lambat tahun 2021 awal semua PPPK lolos seleksi tahun 2019 sudah mendapatkan NIP dan gaji normal”. Pemerintah memang terkendala dan terjeda wabah Covid-19 dan hal politik lainnya.

Saya pun mengatakan, “Bagi yang sudah lolos PPPK tahun 2019 NIP dan gaji adalah hak”. Mengapa? Karena mereka sudah lolos seleksi dan bahkan terlalu lama menunggu ketidakpastian. Ketidakpastian itu menyangkut 51 ribu keluarga guru honorer dengan anak istrinya. Bila diakumulasi maka setidakanya 51 ribu kali 3. Mengapa kali tiga? Bukankah setiap keluarga guru honorer punya anak dan istri? Bagaimana nasib mereka?

Semoga dengan keluarnya Perpres 98 dan semakin dekat nasib baik para PPPK lolos seleksi tahun 2019. Kini tinggal di Kementerian Hukum dan HAM. Semoga percepatan pengurusan nasib guru honorer yang lolos PPPK tahu 2019 lebih diprioritaskan sebelum SK CPNS tahun 2020 keluar. Dahulukan yang lebih dahulu seleksi. Itulah keadilan!

Terima kasih Pak Jokowi, mohon maaf dalam tulisan di JPNN berjudul “SBY Sudah Angkat 1.1 Juta Honorer Jadi PNS, Jokowi Bagaimana?” ada kode keras yang artinya, “Pak Jokowi, please segerakan SK dan NIP bagi PPPK lolos seleksi tahun 2019”. Jangan sampai penantian panjang dan rasa prustasi para PPPK menurunkan imun dan sangat tak baik di era waban Covid-19 saat ini.

Terima kasih Pak Jokowi bila SK dan NIP berujung rapelan gaji bagi PPPK yang lolos selesi tahun 2019. Penantian panjang melintasi 19 bulan berisiko finansial yang sangat besar bagi setiap keluarga PPPK lolos seleksi. Wajar bila rapelan gaji menjadi “tabungan” bagi mereka atas penderitaan yang cukup lama dijalani. Semoga Bapak Presiden sehat selalu dan para PPPK lolos seleksi bisa lebih sejahtera!

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru