Pewarta : Agus Lukman
Koran SINAR PAGI, Kab.Garut,- Pengadaan tanah di Perusaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kabupaten Garut, oleh Pemkab Garut, untuk pengadaan tanah sumber mata air tahun 2019, dipertanyakan salah satu penggiat anti korupsi, di Kabupaten Garut, Dudi Supriyadi.
Pasalnya menurut Dudi, pengadaan tanah untuk sumber air di lokasi Cibolreng Kecamatan Wanaraja tersebut diduga belum ada sertifikatnya.
Diterangkan, Pemerintah Kabupaten Garut memiliki program pengadaan tanah sumber mata air pada tahun 2019 dan hasil pengadaan tersebut didaftarkan untuk memperoleh sertifikat untuk melindungi aset tersebut sesuai perataruan menteri agraria / badan pertanahan nasional no 3 tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah no.24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, tutur Dudi pada sigiku.com, via whatsappnya, Senin (28/9/20).
“Pemerintah Kabupaten Garut harus segera mendapatkan sertifikat atas tanah tersebut sebagai perlindungan hukum atas aset, agar dikemudian hari tidak rentang dusalahgunakan dan gugatan,” jelasnnya.
Disebutkan, pengadaan tanah tersebut harus mendapatkan sertifikat dengan persayaratan warkah yang jelas secara riwayat dan administrasi, tandasnya.