Oleh : Dudung Nurullah Koswara
(Ketua Pengurus Besar PGRI)
Saya awali narasi dalam tulisan ini dengan kata sindiran, “Organisasi profesi guru bisa dimasuki siapa pun, namun guru tak bisa masuk ke organisasi mana pun”. Guru harus tetap setia, jaga etika, punya komitmen organisasi dan berintegritas pada satu organisasi saja. Organisasi profesi guru. Rumah organisasi guru milik semua orang namun rumah orang bukan rumah guru.
Idealnya organisasi profesi guru itu hanya satu di negeri ini. Akan lebih kuat dan bermartabat. Anehnya organisasi profesi guru (onprof) malah terpecah ke dalam puluhan organisasi perjuangan. Hadirnya onprof dalam jumlah yang sangat banyak, adalah kritik bagi entitas guru dan onprof yang sudah ada.
Mengapa banyak bermunculan onprof ? Bisa terjadi karena onprof yang sudah ada dianggap tidak sesuai harapan para guru. Bisa juga karena dianggap terlalu banyak non guru di onprof guru. Bisa juga karena kekecewaan tak bisa masuk di onprof guru yang sudah ada. Bisa juga karena kepentingan politik membentuk onprof baru.
Onprof guru memang paling menarik ditelaah. Misal onprof PGRI, namanya persatuan guru republik Indonesia. Di dalamnya ada guru, mantan politisi, pejabat non guru, mantan pejabat, pensiunan ASN, para dosen. Dalam onprof PGRI hampir semua golongan ada, unik dan menggelitik. Jadi seolah semua orang non guru bisa masuk di onprof guru.
Beda dengan Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), tidak ada guru satu pun yang bisa masuk. Menggelitiknya adalah, “Guru Tak Bisa Masuk Organisasi Dosen Tapi Dosen Begitu Mudah Masuk Organisasi Guru”. Guru “terlarang” masuk ADI. Uniknya malah organisasi guru banyak dosen yang masuk. Mengapa ada sejumlah dosen lebih memilih masuk organisasi profesi guru dibanding ADI ? Apakah karena mereka tersisih di ADI ? Tak mampu menjadi pimpinan di ADI?
Entitas guru memang terkesan penakut, ragu dan tak percaya diri mengurus organisasi sendiri. Hadirnya onprof non PGRI ada sisi positifnya. Onprof non PGRI diantaranya adalah membuktikan bahwa guru mencoba berani mengurus organisasi sendiri tanpa non guru. Dari guru, oleh guru, untuk guru. Ini tak mudah tentunya, namun memulai adalah langkah baik.
Kalau organisasi guru banyak diatur dan strukturnya non guru maka tentu kurang elok. Mengapa kurang elok? Ya karena guru pun harus belajar berorganisasi. Ini amanah UURI No 14 Tahun 2005. Belajar menjadi leader di rumahnya sendiri. Guru tak bisa masuk di MKKS. Guru tak bisa masuk di AKSI. Guru tak bisa masuk di ADI. Guru tak bisa masuk di APSI. Namun semua anggota MKKS, AKSI, ADI, APSI uniknya bisa masuk di organisasi profesi guru.
Mungkin onprof guru harus belajar pada IDI. Di dalam organisasi IDI sejenis, semuanya dokter. Dalam onprof guru malah beragam jenis profesi. Idealnya onprof guru mengacu pada UURI No 14 Tahun 2005. Baca pesan pasal 41 yang menjelaskan organisasi profesi guru didirikan oleh guru, untuk guru. Baca pasal 42 tujuan organisasi guru hanya untuk guru! Bukan yang lainnya.
Unikasi organisasi guru memang menarik. Guru mayoritas sarjana. Mengapa tidak bersatu dalam satu wadah meniru IDI ? Mengapa banyak non guru mengurus organisasi guru? Mengapa organisasi guru kadang dipolitisir oknum kadisdik dan para kepala daerah ? Mengapa guru terlihat tak mampu mengurus organisasi sendiri ? Kasihan entitas Oemar Bakri selalu lugu dan menjadi korban !