Pewarta : Nuraisyah Tinambunan
Koran SINAR PAGI, Sidikalang,- Bupati Dairi, Dr.Eddy Keleng Ate Berutu menyampaikan Nota Pengantar Keuangan atas rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020.
Penyampaian Nota pengantar Keuangan pada Rapat paripurna DPRD Kabupaten Dairi, di Gedung DPRD Kabuapten Dairi, Senin (21/9/2020).
Eddy Keleng Ate Berutu mengatakan, Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2020 berpedoman pada peraturan pemerintah RI nomor 12 tahun 2019.
Dengan pasal 161 berikut dengan pasal 184 tentang pengelolaan keuangan Daerah dan peraturan Menteri Dalam Negri nomor 33 tahun 2019 tetang pedoman penyusunan anggaran Pendapatan Bepanja Daerah (APBD tahun anggaran 2020.
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Dairi tahun anggaran 2020, dikatakan
Eddy menyebutkan bahwa pembahasan diawali dengan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran.
Sementara (PPAS) tahun anggaran 2020 yang sudah dilaksanakan dan disepakati bersama pada, Jumat (18/9/2020) yang lalu menjadi Perubahan KUA dan Perubahan PPAS.
Bupati dalam kesempatan itu mengatakan dengan, memperhatikan hasil capaian kinerja pelaksanaan kegiatan APBD Kabupaten Dairi tahun anggaran 2020.
Bahwa mewabahnya Covid-19 yang melanda Indonesia umunya dan khusus nya Kabupaten Dairi, sebagian besar negara negara di dunia sehingga perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dalam KUA Kabupaten Dairi tahun anggaran 2020.
Maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap APBD Kabupaten Dairi tahun angaran 2020 dengan memperhatikan dan mempedomani kebijakan dan regulasi Pemerintah Pusat dalam percepatan penanganan Covid-19 yang menyebabkan terjadinya refocussing kegiatan, realokasi anggaran dan percepatan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020,”
Adapun struktur Perubahan APBD tahun anggaran 2020 dikatakan Bupati Dairi, Dr.Eddy Keleng Ate Berutu, untuk pendapatan daerah berkurang sebesar Rp.133.512.725.543 (Seratus tiga puluh tiga miliar lima ratus dua belas juta tujuh ratus dua puluh lima ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah) dari anggaran semula sebesar Rp.1.180.779.570.000 (Satu triliun seratus delapan puluh miliar tujuh ratus tujuh pulu sembilan juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Sehingga pendapatan daerah pada Perubahan APBD tahun anggaran 2020 menjadi sebesar Rp.1.047.266.844.457 (Satu triliun empat puluh tujuh miliar dua ratus enam puluh enam juta delapan ratus empat puluh empat ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah). Ujar Bupati
Untuk belanja daerah pada Perubahan APBD tahun anggaran 2020, dimana dalam pembacaan Nota Pengantar Keuangan yang dilanjut kan oleh Wakil Bupati Dairi Jimmy Andrea Lukita Sihombing, SH .
Wakil Bupati Jimmy AL Sihombing dalam rapat paripurna tersebut mengatakan bahwa APBD berkurang sebesar Rp. 57.168.081.466 (Lima puluh tujuh miliar seratus enam puluh delapan juta delapan pulu satu ribu empa ratus enam puluh enam rupiah) dari anggaran semula sebesar Rp.1.222.779.570.000 (Satu triliun dua ratus dua puluh dua miliar tujuh ratus tujuh pulh sembilan juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp. 1.165.611.488.534 (Satu triliun seratus enam puluh lima miliar enam ratus sebelas juta empat ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah).
Rapat paripurna di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Dairi Sabam Sibarani, S.Sos yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Dairi Alvensius Tondang dan Wanseptember Situmorang.dan anggota DPRD Kabuapten Dairi.
Hadir dalam rapat paripurna itu Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi Drs. Leonardus Sihotang, Asisten dan Staf Ahi Bupati Dairi serta Pimpinan OPD Kabupaten Dairi.
Rapat paripurna tersebut akan kembali dilanjutkan pada, Rabu (23/9/2020) mendatang.