Oleh : Dudung Nurullah Koswara
(Ketua Pengurus Besar PGRI)
Ucapan Tjahyo Kumolo yang mengatakan, “Tahun depan sudah kita sepakati untuk adanya pengadaan 1 juta guru.” Semoga dan semoga ucapan Tjahyo Kumolo sebagai pejabat negara bukanlah suatu ucapan politik melainkan fakta kebutuhan pemerintah dan kesiapan pemerintah untuk mengangkat para guru menjadi ASN.
Terutama para guru honorer yang sudah lama mengabdi tentu sangat penting untuk diapresiasi dan diafirmasi. Zaman Presiden SBY dahulu ada pengangkatan 1.1 juta guru honorer menjadi PNS. Mengapa tidak untuk tahun 2021 pun dilakukan perekrutan besar-besaran sesuai ucapan MenPAN RB di atas.
Hal yang menarik adalah tahun 2020 ini sebelum seleksi CPNS akan diselesaikan dahulu masalah PPPK yang belum mendapatkan SK. Padahal sudah lolos seleksi pada tahun 2019. Alangkah indahnya bila diakhir tahun ini SK PPPK segera keluar dan rekrutmen CPNS tahun 2021 benar merekrut 1 juta guru.
Jumlah guru di Indonesia tidaklah kekurangan. Mengapa? Karena para guru honorer “menambal” kekurangan guru di seluruh sekolah, mulai dari pendidikan dasar sampai pendidikan menengah. Para kepala sekolah sangat tahu persis dibutuhkannya guru-guru honorer di setiap sekolahan. Bahkan ada sebuah sekolah dengan dua PNS dan yang lainnya dominan guru honorer.
Sebaiknya pemerintah melakukan seleksi afirmatif pada guru honorer yang sudah lama mengabdi. Sebaiknya ada bobot nilai dedikatif dalam selesksi CPNS guru. Mengapa ini penting? Pertama sebagai wujud penghargaan pemerintah atas jasa mereka “menambal” kekurangan guru PNS selama ini. Kedua mereka sudah punya pengalaman dan adaptasi dengan tempat kerja.
Pepatah bijak mengatakan, “Pengalaman adalah guru yang paling baik”. Nampaknya pepatah ini cocok bagi para guru honorer yang sudah lama mengabdi untuk lebih diperhatikan dibanding sarjana pendidikan yang baru lulus. Pengalaman mengajar guru honorer tentu dapat menjadi nilai tambah keprofesionalitasannya. Sarjana baru belum tentu teruji, kecuali memang benar-benar wow.
Semoga syarat menjadi CPNS usia tidak boleh lebih dari 35 tahun bisa dipertimbangkan bagi yang sudah lama mengabdi. Kecuali bagi calon guru yang belum pernah mengabdi dan tidak punya prestasi dalam melayani anak didik. Hakekatnya pemerintah berutang pada ratusan ribu guru honorer. Mengapa berutang? Yak arena para guru honorer telah berjasa “menambal” ketiadaan guru PNS.
Utang itu mesti dibayar! Maka tahun 2021 setuju bila para guru honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun dapat afirmasi dan diberi nilai tambah dalam seleksi CPNS. Terutama para guru honorer yang berprestasi membimbing anak didiknya menjadi anak didik terbaik. Sudah lama para guru honorer terkena “covid finansial” saatnya mereka di PNSkan!