Pelaku Pengeroyokan Jurnalis Didepan Pabrik Tekstil CV Karindo, Diduga Preman Bayaran

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Lina

Koran SINAR PAGI, Kota Cimahi,- Pelaku pengeroyokan dan pemukulan terhadap wartawan senior Global Media News serta pembacokan yang membabi buta pada warga yang berada di depan pabrik textil CV.KARINDO jalan Nanjung No.123 Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan, Selasa (08/09/2020) lalu, diduga preman bayaran pabrik, dan terkesan ada yang menggerakan.

Menurut Saksi mata yang melihat kejadian tersebut, ada sekelompok orang dengan menggunakan dua unit mobil dan tiga unit sepeda motor masuk kedalam pabrik, tidak lama kemudian kelompok yang berjumlah belasan orang tersebut keluar dari gerbang pabrik dan berteriak mengeluarkan kata – kata kasar sambil mengacungkan golok.

Kemudian, lanjutnya, belasan orang yang diduga preman bayaran tersebut membabi buta membacok warga yang sedang duduk dipinggir jalan depan pabrik dengan menggunakan senjata tajam jenis golok, termasuk melakukan pemukulan dan pengeroyokan kepada seorang wartawan yang sedang meliput kejadian sambil menodongkan pisau.

Menurut saksi yang tidak mau disebutkan namanya ini, aksi para preman ini sangat terencana, pasalnya kelompok ini bergerak dari dalam pabrik untuk melakukan tindakan kekerasan, padahal didalam pabrik terlihat ada petugas keamanan yang seharusnya bisa meredam dan mencegah aksi kekerasan tersebut, ucapnya.

Sementara itu ada beberapa saksi lain saat kejadian mengenali para pelaku pengeroyokan dan pembacokan yang membabi buta didepan pabrik tekstil CV Karindo Jalan Nanjung No.123 Cimahi Selatan.

Rusdi, Wartawan Global Media News jadi korban kekerasan setelah ketahuan merekam kejadian pengeroyokan tersebut, dirinya dihampiri dan langsung dipukul dengan benda tumpul oleh kelompok preman sambil menodongkan pisau ke arah muka dan berupaya mau merampas telepon genggamnya, sehingga mengakibatkan luka dan pendarahan dihidung.

Namun Rusdi berhasil lolos dari kejaran dan langsung ke Mapolres Cimahi meminta perlindungan hukum sekaligus melaporkan kejadian yang dialaminya.

“Baru saja beberapa detik mengambil gambar (video), mereka menghampiri dan langsung memukul, padahal saya sudah bilang kalau saya ini wartawan, namun mereka menodongkan pisau dan berusaha mau mengambil Handphone saya,” ungkapnya.

Saat melapor ke SPKT Polres Cimahi dengan Nomor ; LP.B/489/IX/2020/JBR/RES CMH, Rusdi didampingi oleh Rahmat Pemimpin Redaksi Global Media News.

Ia berharap para pelaku dan aktor dibelakang layar segera ditangkap dan di proses secara hukum yang berlaku.

Pemimpin redaksi Global Media News, Rahmat mengecam dan mengutuk keras segala bentuk dan upaya kekerasan terhadap wartawan, karena bentuk kekerasan seperti itu sangat tidak dibenarkan dalam undang-undang, khusunya Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta,” ujar Rahmat.

Ia mengaku akan mendukung dan mengawal sepenuhnya upaya hukum yang sedang ditempuh dengan melaporkan kasus ini ke Polres Cimahi dan berharap kepada pihak kepolisian secepatnya mengusut tuntas kasus tersebut.

“Negara kita ini Negara hukum bukan Negara preman, lawan dan berantas premanisme, sesuai pesan Kapolri beberapa waktu lalu, bahwa Polri tidak akan memberi ruang kepada kelompok preman yang membuat resah dan takut masyarakat,” tambahnya.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90