Pewarta : Syam Awing
Koran SINAR PAGI, Kab.Jeneponto,- Personel gabungan dari Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Jeneponto, melakukan penertiban terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi virus corona.
Penertiban dilakukan di kawasan Lapangan Parang Passamaturukang (Pastur) jalan Pahlawan Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu, Kab.Jeneponto, Selasa (15/09/20) pagi.
Pantauan dilapangan, para pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, baik yang mengendarai motor atau mobil dihentikan dan dibagikan masker.
“Bila melihat pengendara yang tidak pakai masker kita hentikan, dan kita kasih dia masker untuk dipakai,” kata Kasat Lantas Polres Jeneponto, AKP Muh Tamrin saat ditemui di lokasi, Selasa (15/09/20) pagi.
Ia menyatakan, walaupun sudah ada peraturan bupati mengenai penegasan sanksi terhadap pelanggaran tak disiplin menggunakan masker di tengah pandemi Covid-19 ini, pihaknya masih melakukan sosialisasi.
“Ini merupakan upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Jeneponto. Kegiatan itu juga bagian dari sosialisasi kepada masyarakat agar tetap memakai masker,” sebutnya.
Penertiban itu juga bersinergi dengan tim gabungan lainnya dan berpedoman kepada Peraturan Bupati (Perbup) Jeneponto.
Kegiatan pendisiplinan ini terus berlanjut. Sampai kapan, pihaknya tidak tahu, tergantung kebijakan pemerintah dalam memutuskan mata rantai penyebaran virus corona.
Ia berharap kepada pengguna jalan dan seluruh masyarakat Jeneponto, tidak menganggap remeh dengan virus corona.
“Harapkan kita kepada pengguna jalan dan seluruh masyarakat di Jeneponto, untuk tidak menganggap remeh dengan virus corona,” tutupnya.