Pelanggar Disiplin Masker Diberi Sanksi Sosial

Koran SINAR PAGI, Kab.Garut,- Dalam kegiatan operasi mendadak Wajib Pakai Masker Saat beraktivitas Keluar Rumah sebagai tindak lanjut dari Peraturan inpres No 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Garut Nomor 47 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian wabah Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Dalam razia masker kali ini, di lakukan kegaiatannya di 2 tempat yakni wilayah kecamatan Sukaweuning dan Cibatu, dalam kegiatannya terus memberikan imbauan dan edukasi kepada warga terkait wajib pakai masker saat beraktifitas keluar rumah, demikian dikatakan kepala UPT dinas Perhubungan wilayah III kabupaten Garut, H.Gunawan, pada awak media, Selasa (15/9/2020)

Dari hasil operasi sidak wajib pakai masker di jalan raya Sukawening Pasirjengkol dan wilayah Çibatu di jalan raya pasar lama tercatat , masih banyak terjaring terjaring razia masker.

Bagi pelanggar yang tak menggunakan masker, pihaknya memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pengucapan Pancasila

Gunawan menambahkan, petugas memberikan imbaun kepada warga dan juga kepada para pengendara kendaraan bermotor untuk melaksanakan 3M, cuci tangan, sabun,Memakai masker dan selalu menjaga jarak serta selalu mematuhi prokes covid 19, tandas

Pantauan dilapangan para petugas terhadappara pelanggar yang tak memakai masker diberikan sanksi dengan melakukan olah raga push up, pembacaan mengucapkan Pancasila dan menyanyikan Indonesia Raya.

Pos terkait