Lurah Panaikan Geram Melihat Proyek Tidak Berizin Masuk Diwilayahnya

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Syam Awing

Koran SINAR PAGI, Kab.Jeneponto,- Pelaksanaan pembangunan Instalasi Lumpur Tinja dengan No Kontrak 01.02/cb 29,5 2/2020/04, tanggal 27 Januari 2020 bernilai Rp.3.424.588.000 yang didana APBN TA 2020 dengan pelaksana CV Mega Buana Persada, membuat geram Lurah Panaikan, Iskandar.

Iskandar mengaku sama sekali tidak mengetahui keberadaan proyek bernilai milyaran yang berlokasi di Jalan Tani Vll, lingkungan Bonto Bonto, Kelurahan Panaikan, Kec.Binamu, Kab.Jeneponto, Sul-Sel tersebut.

Hal tersebut terungkap saat dirinya ditemui awak media diruang kerjanya, diamana Iskandar tidak bisa menjelaskan terkait fungsi maupun perizinan secara detail dari bangunan yang sedang didirikan tersebut.

“Mereka, pihak – pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut tidak pernah ketemu, baik pihak pemborong atau siapapun itu,” katanya.

Iskandar mengaku pernah dijanjikan untuk dipertemukan dengan pelaksana pembangunan oleh Kabid Pengalohan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kab.Jeneponto, Abd.Rahmat, namun hingga saat ini janji tersebut belum terealisasi.

Saat dihubungi via telepon selularnya, Lody orang kedua di CV Mega Buana Persada membantah proyek yang sedang digarapnya tak berizin.

“Itu keliru, saat proyek mau berjalan, semua perizinannya sudah dijalankan, dari bawah sampai atas setelah semua berkas perizinannya siap, baru kita mulai proyek,” jelasnya.

Dia mengaku akan menemui Lurah Panaikan untuk meluruskan permasalahan yang ada, namun hingga berita ditayangkan, rencana tersebut belum juga terealisasi.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90