Pewarta : Eman/Abd.Rahman

Koran SINAR PAGI, Kab.Tangerang,- Camat Jayanti, CR Inton menginstruksikan kepada seluruh personil Satpol PP Kecamatan Jayanti dibantu anghota TNI dan Kepolisian dari Sektor Cisoka untuk membubarkan kegiatan pameran yang ada di Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Selasa (08/09/20) malam.

Camat Jayanti mengatakan, “Saya malam menginstruksikan untuk membubarkan sekaligus menutup pameran ini, selain tak berizin, kegiatan tersebut juga dapat mengundang kerumunan massa, padahal Kabupaten Tangerang ini dalam status zona merah,” katanya.

Ditambahkan, dirinya mengaku tidak mau diwilayahnya yang sudah mneerapkan aturan protokol kesehatan secara ketat, malah tercemar oleh hal – hal seperti ini.

“Kalau sudah ada yang terpapar, bagaimana dan siapa yang mau tanggung jawab ?” katanya lagi.

Inton menambahkan, pihaknya akan segera memanggil semua oknum yang terlibat dalam kegiatan tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Besok saya akan panggil semua orang yang terlibat dalam kegiatan tersebut, baik penyelenggara maupun pihak pemerintahan desa yang telah memberi izin, soal sanksinya kita lihat nanti,” ucapnya.

Sertu H Mulyadi,SE.,MM, Babinsa Posmil Jayanti mengatakan, pihaknya bersama dengan Satpol PP, Kepolisian diintruksikan oleh Muspika (camat) langsung untuk membubarkan kerumunan masa terkait adanya pameran tak berizin.

“Yang sangat disayangkan, dimasa pandemi covid-19, disaat kita gencar berupaya melakukan pencegahan penyebarannya dan masyarakat pun sudah mengatahui kalau Kabupaten Tangerang ini sedang zona merah, malah mengadakan kegiatan yang bisa mengundang kerumunan massa seperti ini, kalau sudah terpapar dan terinfeksi bagaimana ? ayo lebih baik kita mencegah sebelum terjadi,” tuturnya.