Pewarta : A Y Saputra
Koran SINAR PAGI, Kabupaten Ciamis,- Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya beserta Wakil Bupati mengikuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis yang bertempat di Gedung DPRD Kab. Ciamis, Senin (07/09/2020)
Rapat Paripurna tersebut mengenai penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD terhadap rancangan kebijakan umum perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD tahun anggaran 2020.
Nanang Permana S.H. selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Ciamis membuka Rapat Paripurna tersebut dengan di sertai wakil Ketua DPRD dan dihadiri oleh lebih dari tiga puluh enam anggota dewan beserta tamu undangan.
Sementara itu Bupati Ciamis hadir dengan di dampingi Wakil Bupati Ciamis,Penjabat Sekda, Asisten Daerah 3 (administrasi umum) , Kepala BPKD dan Kabag Hukum.
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan yang terhormat baik komisi-komisi maupun kader-kader DPRD.
Yang mana atas curahan tenaga dan pikiran serta kerja keras para anggota dewan telah mampu melaksanakan pembahasan dan pembentukan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2020 hingga selesai.
Dalam Kegiatan tersebut dilaksanakan penandatanganan sebgai bentuk kesepakatan mengenai rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2020.
“Alhamduluillah rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2020 yang telah disampaikan telah disepakati menjadi KUA dan PPAS perubahan APBD Kab. Ciamis tahun anggaran 2020,” ungkap Bupati.
Bupati Ciamis menambahkan Perubahan anggaran ini terjadi karena adanya perubahan asumsi yang mendasarinya.
Diantara asumsi tersebut yaitu adanya pergeseran kebutuhan terkait penanggulangan covid- 19 dalam bidang kesehatan dan penanganan dampak di bidang ekonomi dan yang lainya.
“Mudah-mudahan dengan kesepakatan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat”, pungkasnya.