Pewarta : Dede MR
Koran SINAR PAGI, Kab.Purwakarta,- Terkait beberapa unit bangunan kios dan pemasangan Paving Block yang didanai anggaran Bantuan Keuangan Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2017, di atas lahan Perhutani Bandung Utara oleh Pemdes Pusakamulya, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta sebelumnya telah menempuh upaya jalur kesepakatan bersama antara kedua belah pihak dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Desa Sukamulya.
Pasalnya, sebagaimana diberitakan salah satu media online RN, bahwa Bankeu tahun 2017 yang diterima Pemdes Pusakamulya untuk alokasi Pembanguan Kios dan Penerapan Paving Block di Lahan Tanah Perhutani tidak tepat sasaran, dibantah Pemdes Pusakamulya dan menyatakan perlu diklarifikasi kebenarannya.
“Perlu diketahui, bahwa Dana Bankeu 2017 Purwakarta itu sengaja dialokasikan untuk Pembangunan Kios dan Penerapan Paving Block di Lahan Tanah Perhutani Bandung, namun, sebelumnya kami sudah menempuh upaya kesepakatan dan diperkuat dengan dimunculkan Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemdes Pusakamulya, LMDH Pusakamulya dan Pihak Perhutani Bandung,” ujar Kades Pusakamulya, Ahmad Hendri saat ditemui awak media di kediamannya, Kamis (03/09/20).
Menurut Ahmad Hendri, dalam SPK itu, Pihak Perhutani Bandung menyepakati Kontrak selama 5 tahun dan Pihak Pemdes atas kesepakatan bersama LMDH membangun beberapa kios dan penerapan paving block dilahan Perhutani menggunakan Bankeu Kabupaten Purwakarta, sehingga, tidak ada masalah dalam pengalokasian anggaran Bankeu 2017 tersebut.
“Kami lakukan klarifikasi agar pihak stakeholder mengetahui mekanisme yang sebenarnya, bahwa Bankeu 2017 Desa Pusakamulya itu dialokasikan untuk pembangunan fisik infrastruktur di atas Lahan Tanah Perhutani Bandung dan itu sudah dilakukan sesuai prosedur serta diperkuat adanya SPK dengan Pihak Perhutani Bandung dan LMDH Pusakamulya,” tandasnya.