Pewarta : Syam Awing
Koran SINAR PAGI, Kab.Jeneponto,- Team Pegasus Polres Jeneponto, yang dipimpin langsung oleh Iptu Andri Kurniawan, S.TK, SH, S.IK dan Kanit resmob Aipda Abd Rasyad memback up Polsek Binamu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Binamu Aipda Supardi, S.sos melakukan penangkapan terhadap MAS (17) seorang pelaku Pencurian, warga Jl. M Ali gassing Kel. Balang toa kec. Binamu kab. Jeneponto, Kamis (03/09/20).
Penangkapan pelaku, dilakukan setelah Tim Pegasus Polres Jeneponto menerima laporan dari korban, H Abd.Rasyid (50) warga Kec.Binamu, di Polsek Binamu, dengan No LP/ B / 36 / VI / 2020 / Sulsel / res Jeneponto / sek binamu , 2 juli 2020 tentang pencurian.
Dari informasi yang diperoleh tim koransinarpagijuara.com, pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mencungkil jendela yang terletak disamping kanan rumah dan jendela belakang rumah korban, kemudian mengambil 1 unit TV warna hitam, tabung gas sebanyak 4 biji, kompor 1 unit dan kipas angin 1 unit.
Tidak berselang lama dari waktu kejadian, diperoleh adanya seseorang yang telah menjual barang – barang sesuai dengan ciri – ciri diatas, tim dari Polres Jeneponto kemudian melakukan pengembangan informasi dan mengidentifikasi tentang ciri – ciri pelaku.
Selanjutnya pada hari Kamis (03/09/20), team Pegasus membackup Polsek Binamu memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di depan rumahnya di jl. M Ali Gassing, team pun langsung bergerak ke rumah dimaksud dan melakukan penggerbekan sekaligus penangkapan terhadap terduga pelaku.
Setelah berhasil diamankan, pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Binamu untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan saat ini oleh penyidik yaitu, 1 buah TV lcd merk aqua warna hitam, 4 buah tabung gas, 1 buah kompor, 1 kipas angin dan 1 unit mesin cuci.