Oknum Perwira Polri Ini Cuma Divonis 1 Bulan Penjara Kasus KDRT

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Sermon S.

Koran SINAR PAGI, BANGKA, – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang akhirnya menjatuhkan vonis hanya 1 (satu) bulan sanksi pidana kurungan penjara terhadap terdakwa, AKP Fere Hidayat dalam pekara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Marlin Aprilinda.

Sidang yang digelar Pengadilan Negeri setempat, Rabu (2/9/2020) siang diketuai oleh majelis hakim Rendra YD Putra, SH dan dua orang hakim anggota Iwan Gunawan, SH dan Dede Agus Kurniawan, SH.

Sementara pengacara korban (Marlin Aprilinda), Feriyawansyah SH menilai terkait putusan majelis hakim tersebut sudah tepat, lantaran hal itu telah dibuktikan dalam putusan.

“Apapun bentuknya hal itu sudah menunjukan bukti bersalah perbuatannya (AKP Fere Hidayat — red,” kata Feriywansyah kepada reporter media ini, Rabu (2/9/2020).

Alasannya putusan majelis hakim tersebut justeru menurutnya sebagai dasar dalam upaya menindaklanjuti hak pembelaan terhadap kliennya (Marlin Aprilinda).

“Kami sebagai kuasa hukum korban sangat berharap akan kejujuran, integritas, dan menjaga martabat penegak hukum,” ungkapnya.

Sebaliknya ditegaskan Feriyawansyah pihaknya sangatlah berharap dan mendambakan sosok penegak hukum yang memang mempertimbangkan rasa keadilan.

“Kami membutuhkan penegak hukum yang punya karakter lembut yang mempertimbangkan rasa keadilan dengan hati nurani serta rasa keadilan agar kedepan penegakan hukum kita lebih baik lagi,” singgungnya.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90