Kehilangan surat-surat berupa 1 buah STNK roda dua asli merk Honda tahun 2017 warna hitam nomor polisi D 3574 ZCU No. rangka MH1JFZ128 HK 01 2625 No mesin JFZ1E 2020 843 BPKB nomor 0 5 9 8 8 9 11 atas nama Yayat Supriatna alamat Kampung Patrol RT 2 RW 15 desa Sadu Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung.
Pada hari Rabu 18 Agustus 2020 sekitar pukul 13:00WIB perjalanan dari Cigondewah ke Soreang informasi kehilangan ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan untuk keperluan seperlunya.
Iklan dikoran ini mengacu Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012. Syarat dan Mekanisme untuk menerbitkan STNK di wilayah hukum Polda Jabar.
Untuk Wilayah Hukum Polda Jabar
- Surat Pernyataan dan Permohonan Penerbitan STNK Duplikat
- BPKB Asli / Surat Keterangan Leasing / Keterangan Bank dan Fotokopi BPKB
- Cek fisik kendaraan. Kendaraan wajib dihadirkan
- Laporan Polisi dan BAP Satreskrim yang menerangkan kronologis kejadian.
- Untuk Wilayah Kota Bandung dari Polrestabes
- Untuk Wilayah selain Kota Bandung dari Polres
- Surat Keterangan Hasil Pengecekan Data Hilang Temu dari Bidang Telematika.
- Untuk Wilayah Kota Bandung dari Polda Jabar
- Untuk Wilayah selain Kota Bandung dari Polres
- Iklan Koran di 3 media berbeda serta melampirkan kwitansi pemasangan iklan dan guntingan iklan.
- KTP Pemilik / Surat Keterangan dari Disdukcapil dan Kartu Keluarga
- Proses penerbitan STNK Duplikat selama 2 (dua) minggu sejak berkas lengkap didaftarkan (sumber: https://bapenda.jabarprov.go.id)