Jumat, Januari 17, 2025

Kehilangan STNK No. D 3574 ZCU

Kehilangan surat-surat berupa 1 buah STNK roda dua asli merk Honda tahun 2017 warna hitam nomor polisi D 3574 ZCU No. rangka MH1JFZ128 HK 01 2625 No mesin JFZ1E 2020 843 BPKB nomor 0 5 9 8 8 9 11 atas nama Yayat Supriatna alamat Kampung Patrol RT 2 RW 15 desa Sadu Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung.

Pada hari Rabu 18 Agustus 2020 sekitar pukul 13:00WIB perjalanan dari Cigondewah ke Soreang informasi kehilangan ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan untuk keperluan seperlunya.

Iklan dikoran ini mengacu Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012. Syarat dan Mekanisme untuk menerbitkan STNK di wilayah hukum Polda Jabar.

Untuk Wilayah Hukum Polda Jabar

  1. Surat Pernyataan dan Permohonan Penerbitan STNK Duplikat
  2. BPKB Asli / Surat Keterangan Leasing / Keterangan Bank dan Fotokopi BPKB
  3. Cek fisik kendaraan. Kendaraan wajib dihadirkan
  4. Laporan Polisi dan BAP Satreskrim yang menerangkan kronologis kejadian.
    • Untuk Wilayah Kota Bandung dari Polrestabes
    • Untuk Wilayah selain Kota Bandung dari Polres
  5. Surat Keterangan Hasil Pengecekan Data Hilang Temu dari Bidang Telematika.
    • Untuk Wilayah Kota Bandung dari Polda Jabar
    • Untuk Wilayah selain Kota Bandung dari Polres
  6. Iklan Koran di 3 media berbeda serta melampirkan kwitansi pemasangan iklan dan guntingan iklan.
  7. KTP Pemilik / Surat Keterangan dari Disdukcapil dan Kartu Keluarga
  8. Proses penerbitan STNK Duplikat selama 2 (dua) minggu sejak berkas lengkap didaftarkan (sumber: https://bapenda.jabarprov.go.id)
media cetak & Online
media cetak & Online
Sungguh-sungguh, semangat, hati-hati, berkarya, bekerjasama & Berdo'a

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru