Pewarta : Fitri
Koran SINAR PAGI, Kab.Garut,- 11 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdiri dari Brigade Rakyat dan Korps Brigade Rakyat (Cobra), Gerakan Masyarakat Bersatu (GMB), Gerakan Reformasi Islam (Garis) Gerakan Fasilitator Aspirasi Rakyat (G-Fast), Sundawani, Sorak Lintang, Gerak Pemuda Islam (GPI) Garda Bangsa reformasi (GBR), Solidaritas Anak Bangsa (Saba), Gerakan Nasional Hijau (GNH) dan Gibas melakukan audensi di aula gedung Setda Kabupaten Garut, Selasa (18/8/20).
Koordinator Aksi, Zamzam Zainulhaq,S.Sos mengatakan, aksi tersebut menuntut untuk dilaksanakannya penertiban dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab.Garut, yang dinilai tidak sesuai prosedur.
“Kami menduga telah terjadi pengaturan pemenang tender dan penunjukan pelaksanaan kegiatan dan proyek secara tidak transparan,” ucapnya.
Tak hanya itu, mereka juga menuntut untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan daerah dari prosedur pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Garut dan memperhatikan kepentingan umum diatas kepentingan individu atau kelompok tertentu.
Dia meminta dalam hal pengadaan barang dan jasa untuk memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, pemberdayaan, keterbukaan dan persaingan sehat, sesuai Instruksi Presiden RI.
“Kami menolak keras pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang mengandung unsur-unsur melawan hukum,” ungkap Zamzam.
Terkait hal ini, aparat penegak hukum dituntut untuk menertibkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Pemkab Garut yang tidak sesuai prosedur.
“Kami meminta kepada aparat penegak hukum agar mengusut tuntas dugaan perbuatan melawan hukum para oknum ASN dilingkungan Pemkab Garut, yang melakukan jual beli atau menerima komisi dari kegiatan pembangunan berupa paket pekerjaan atau proyek pengadaan barang dan jasa kepada oknum bandar atau mengusung anggaran, yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, usut tuntas juga pengaturan pemenang tender dan dugaan kepemilikan anggaran pembangunan yang ditunjukkan dengan adanya kode-kode rahasia tertentu milik para oknum bandar atau mengusung anggara dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DP3) serta usut tuntas dugaan kejahatan terstruktur sistematis dan masif (TSM) pada oknum ASN dan oknum tender anggaran tersebut sampai dengan dikemukakannya keadilan agar potensi kerugian rakyat bisa ditekan serendah mungkin.