Akibat Pencemaran Udara, Warga Desa Tanjung Menang, Resah

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Iwan Brata

Koran SINAR PAGI, Kab.Muara Enim,- Sehubungan dengan aktivitas angkutan kayu log oleh PT MHP menuju PT tel PP yang berdampak pada terjadinya pencemaran udara terhadap lingkungan masyarakat dan pemukiman warga, khususnya di wilayah Desa Tanjung Menang Kecamatan Rambang niru Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, mulai dari Jembatan Layang sampai dengan Simpang Tiga Tanjung Menang dan Jemenang.

Pencemaran udara dimaksud berupa debu yang bercampur dengan zat beracun dari asap kendaraan pengangkut kayu, selain itu, berdampak pula terhadap kualitas air sumur dan sungai, dimana air yang tadinya jernih menjadi keruh.

Lebih parah lagi, debu dan asap masuk ke dalam rumah warga yang dapat mengganggu kesehatan warga pada umumnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, masyarakat Desa Tanjung Menang mengajukan protes dengan melayangkan surat kepada perusahaan tersebut dengan diketahui oleh Kepala Desa Tanjung Menang, Derista Riduan.

Warga menilai, pencemaran udara yang disebebkan oleh lalu lalang angkutan kayu tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 Juga UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 65 ayat 1, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia juga pasal 5 dan 6 ayat 1 UU No No 4 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup.

“Saya minta masalah ini segera diatasi dengan cara dilakukan penyiraman secara rutin, apabila hal ini tidak ada solusi dan segera ditindaklanjuti, kemungkinan warga akan menutup jalan,” ucap Satria Darmawijaya, salah satu tokoh pemuda Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang, Kab.Muara Enim, Sabtu (15/08/20).

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90