Pewarta : Fitri
Koran SINAR PAGI, Kab.Garut,- DPD Laskar Indonesia Garut menyayangkan kinerja para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atas kewajibannya dalam menyusun KUA PPAS.
“Padahal Per SKPD seharusnya selesai di bulan Juni dan Juli,” ungkapnya.
Dudi supriyadi berpendapat, harusnya PP No. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah wajib menjadi pegangan dalam menyusun KUA PPAS.
“Seharusnya bupati membuat ketegasan terhadap para SKPD dengan memberi sanksi,” ucapnya, Senin (10/8/2020).
Dudi mempertanyakan bagaimana akan menghasilkan capaian kinerja yang baik kalau kinerjanya tidak sesuai dengan sistem perencanaan dan penganggaran tidak sesuai dengan aturan dan prosedur yang sudah ditetapkan.
“Ini akan menghasilkan APBD 2021 yang kurang efektif dengan kondisi ekonomi makro daerah, kebijakan pendapatan daerah, dan pembiayaan dan strategi pencapainya serta melibatkan penampungan aspirasi masyarakat,” pungkasnya.