Jumat, Februari 7, 2025

Sempat Menghilang, Polres Sumedang Akhirnya Tangkap Pelaku Pembunuhan Di Pulau Aru

Pewarta : Jeky

Koran SINAR PAGI, Sumedang,- Seorang pelaku pembunuhan yang sudah menghilang selama 1, 5 tahun akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Sumedang di Pulau Aru yang berlokasi di Provinsi Maluku sebelah Tenggara.

Pelaku bernama Rubby Resma warga Sumedang itu sebelumya melakukan tindak pidana dengan cara menghilangkan nyawa korban seorang anak dibawah umur dengan modus dicekik leher nya, karena tak mau diajak bersama menenggak minuman keras ( miras).

“Karena korban menolak diajak meminum mnuman beralkohol itu lah di rumah pelaku, akhir nya pelaku nekad mencekik leher korban hingga meninggal”, ujar Kapolres Sumedang, AKBP Dwi Indra Laksmana, saat jumpa pers di halaman Mapolres Sumedang, Kamis (30/7/20).

Kejadian itu berlangsung pada Pebruari 2019, dan selama pelarianya sebelum sampai ke Pulau Aru, pelaku juga sempat singgah di salah satu daerah wilayah Jawa Timur dengan mencoba merubah identitas.

Saat kerterangan jumpa pers, diutarakan juga bahkan selama pelarian pelaku juga sempat menjadi Anak Buah Kapal ( ABK).

“Namun disaat pelaku melanjutkan pelarianya menuju Pulau Aru dengan melalui melalui landasan udara Ambon, disitulah pelaku akhir nya diketahui jika dia merupakan seorang yang sedang di cari oleh kami ( Polres Sumedang – red) karena tersandung kasus pidana”, jelas Kapolres.

“Memang saat tiba di Pulau Aru, pelaku juga tersandung salah satu kasus. Dan saat koordinasi dengan pihak kami itulah, akhirnya identitas pelaku terunkap”, tukas Dwi Indra Laskmana.

Setelah identitas nya cocok, tambah kapolres, petugas kami akhir nya menjemput kesana.

“Pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis hingga diancam kurungan 15 tahun penjara”, tandas Kapolres.

Adapun pasal yang disangkakan diantaranya, “Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia tentang Perlindungan anak, ( ancaman hukuman 15 tahun penjara dan / atau denda paling banyak Rp 3 Milyar, Pasal 338 KUHPidana ( ancaman hukuman 15 tahun penjara) dan Pasal 351 ayat ( 3) KUHPidana, acaman hukuman 7 tahun penjara”, pungkas nya.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru