Minggu, Mei 25, 2025

Menyoal DSP Sekolah Menengah

Oleh : Dudung Nurullah Koswara
(Kepala SMAN Parungpanjang Dan Ketua PB PGRI)

Menarik apa yang disampaikan Saber Pungli Jabar terkait persyaratan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) Sekolah Menengah yaitu harus melalui hal berikut yakni : 1) ada rapat orangtua siswa dengan komite sekolah, 2) ada bukti undangan rapat, 3) ada daftar hadir dan berita acara, 4) dana yang dihimpun tidak di tentukan besaranya harus suka rela orangtu siswa, 5) tidak di tentukan waktu pembayaranya, 6) setiap orang tua siswa yang menyumbang buat surat tidak keberatan menyumbang secara tertulis diatas materai, 7) harus Jelas peruntukanya, 8) dikelola oleh Komite sekolah bukan oleh manajemen sekolah.

Kita lihat pula dalam PP No 48 Tahun 2008 pasal 11 ayat (1) Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah dan masyarakat. Ayat (2) Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah menjadi tanggung jawab bersama pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan masyarakat.

Dalam PP No 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan pasal 2 ayat (1) menyatakan “Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat”. Dalam Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dalam pasal 1 ayat 2 dinyatakan “Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.”

Dalam ayat 3 dinyatakan “Bantuan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.” Bantuan pendidikan adalah hal yang positif dari siapa pun. Siapa pun boleh membantu atau berpartisipasi untuk kemajuan sebuah sekolah.

Chatarina Muliana Girsang menegaskan, Permendikbud tentang Komite Sekolah maupun Permendikbud tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar tidak untuk membebani orang tua/wali yang tidak mampu. “Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua, karena sifatnya suka rela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa.”

Sangat jelas substansi dari PP No 48 tahun 2008 dan Permendikbud No 75 Tahun 2016 bahwa pendidikan menengah khususnya “harus” dibiayai oleh pemerintah dan masyarakat orangtua siswa. Bahkan sejumlah pihak eksternal pun dapat berkontribusi pada dunia pendidikan. Perusahaan, perseorang dan CSR dari sejumlah bank terbaik mengapa tidak? Dunia pendidikan harus mendapat sumbangan dari semua pihak bukan malah sebaliknya banyak yang “minta sumbangan” pada dunia pendidikan.

Bangunan sekolahan idealnya lebih baik atau minimal sama dengan bangunan mall di pusat pembelanjaan. Mengapa banyak anak lebih betah nongkrong di mall? Diantaranya karena sejumlah sekolah fasilitas dan bangunannya sangat kusam, kumuh dan tak terawat. Anak didik jadi tak betah dan tak menarik untuk selfie-selfie atau mejeng. Andaikan sekolah bagaikan “Taman Bermain” seperti kata Ki Hajar Dewantara karena megah, nyaman dan aman, sungguh akan lebih baik.

Selama urusan pendanaan pendidikan masih bisa dipertanggung jawabkan dan lebih banyak manfaatnya, minus mudharatnya, mengapa tidak? Orangtua yang mampu wajib didorong mendanai pendidikan sekolah menengah. Jangan sampai urusan pendanaan pendidikan di jenjang pendidikan dasar sampai menengah selalu kontroversional namun di tingkat PT tidak ada masalah padahal jauh lebih mahal. Bahkan ada orangtua yang berani mengeluarkan dana 1 milyar lebih asal anaknya diterima di jurusan yang diinginkan.

Padahal bisa terjadi orangtuanya waktu di jenjang pendidikan menengah Ia tak mengeluarkan sumbangan sebesar di atas. Sebaiknya orangtua kaya, rame-rame menyumbang Lembaga pendidikan mulai dari TK sampai pendidikan menengah. Sekolah harus menjadi lembaga yang sejahtera para gurunya, megah bangunannya, fasilitasnya lengkap. Plus transparansi keuangan dan prestasi harus mengemuka. Masyarakat kita harus kontributif pada dunia pendidikan bukan malah konsumtif pada hal yang tak penting.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru