Pewarta : Nurjamin
Koran SINAR PAGI, Kab.Pandeglang,- Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang menghibahkan dana sebesar Rp.940 juta untuk 61 lembaga keagamaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.
Hal ini terungkap pada acara sosialisasi Pelaksanaan hibah sarana keagamaan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Ponpes, Majlis Taklim, Masjid dan Mushola di aula Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Rabu (22/7/20).
Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan, bantuan hibah yang diberikan ini harus dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sarana keagamaan. “Kami konsen membangun sarana keagamaan, karena tempat itu untuk menuntut ilmu dalam membentuk karakter dan iman islam tunas bangsa,” kata Irna.
Dikatakan, Pandeglang merupakan daerah masyarakat religius, tentu tidak sedikit lembaga keagamaan yang butuh dukungan dari Pemerintah. “Kita lakukan secara bertahap, selain fiskal terbatas, saat ini terikat oleh aturan Permendagri No. 32 tahun 2011 telah diubah untuk ke lima kalinya No. 99 tahun 2019 tentang pemberian dana hibah,” ujarnya.
“Peraturan itu baik, namun mengikat, contohnya dibutuhkan sekarang tapi baru dapat bantuan tahun depan karena diajukan terkebih dahulu, dan haya satu kali untuk setiap lembaga dalam satu tahun,” pungkasnya.
Sementara Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) mengatakan, dari 61 lembaga keagamaan itu terdiri dari 13 lembaga Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), 6 Mushola, 25 Pondok Pesantren, 17 Majlis Taklim. “Untuk 13 DKM Masjid sebesar Rp.270 juta, 6 Mushola Rp.95 juta, 25 Ponpes Rp.345 juta, 17 Majlis Taklim Rp.230 juta,” terang Kabid Kesra.